Divonis 15 Tahun, Anak Riza Chalid Ajukan Banding di Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 10 Maret 2026 | 02:00 WIB
Terdakwa Kerry Adrianto anak Riza Chalid Dijatuhi vonis 15 tahun di Pengadilan Tipikor. (Ashar/SinPo.id)
Terdakwa Kerry Adrianto anak Riza Chalid Dijatuhi vonis 15 tahun di Pengadilan Tipikor. (Ashar/SinPo.id)

BeritaNasional.com - Anak dari pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018–2023.

Selain Kerry, delapan terdakwa lain dalam perkara yang sama juga mengajukan banding atas putusan pengadilan.

"Semua terdakwa Pertamina banding," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra dikutip dari Antara, Selasa (10/3/2026)

Adapun delapan terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga perusahaan tersebut tahun 2023 Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025 Edward Corne.

Terdakwa lainnya yakni Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023–2024 Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

Selain itu, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati juga mengajukan banding.

Andi menjelaskan Edward, Maya, dan Riva mengajukan banding pada Rabu (4/3), sedangkan Sani Dinar, Yoki, Kerry, Gading, Dimas, dan Agus mengajukan banding pada Kamis (5/3).

Selain dari kubu terdakwa, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga mengajukan banding pada Kamis (5/3).

Dalam putusan pengadilan, Riva, Maya, Yoki, dan Sani Dinar masing-masing dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Sementara itu, Edward dan Agus divonis 10 tahun penjara.

Kerry dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, sedangkan Gading dan Dimas masing-masing divonis 14 tahun penjara.

Selain pidana penjara, kesembilan terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Khusus Kerry, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider lima tahun penjara.

Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: