Geledah Kantor-Rumah Anggota Ombudsman, Kejagung Sita Dokumen dan Bukti Elektronik
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik dari hasil penggeledahan kantor dan rumah anggota Ombudsman RI (ORI) Yeka Hendra Fatika pada Senin (9/3/2026) kemarin.
Diketahui, penggeledahan ini merupakan pengembangan dari kasus perintangan penyidikan terhadap kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) terhadap tiga terpidana korporasi.
"Ada dokumen sama barang bukti elektronik disita," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat dikonfirmasi pada Selasa (10/3/2026).
Sementara itu, penggeledahan dilakukan di Kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) dan rumah Yeka Hendra di daerah Cibubur, Jakarta Timur.
Namun, hari ini, Syarief menyampaikan sudah tidak ada penggeledahan. Sebab, penggeledahan telah selesai kemarin sore. Barang bukti yang didapat juga telah diteliti untuk kepentingan penyidikan.
"Engga (ada penggeledahan lagi hari ini, Red) kayaknya," tutur Syarief.
Sebelumnya, Anang menyampaikan tujuan penggeledahan ini dimaksudkan untuk mencari bukti terkait Pasal 21 tentang perintangan penyidikan dan penuntutan perkara tersebut.
Diketahui, dalam objek kasus tersebut, telah ada beberapa terpidana. Yakni, Marcella Santoso, korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musim Mas Group yang memakai rekomendasi Ombudsman untuk gugatan ke PTUN.
“Yang onslag itu putusan. Betul, salah satunya (soal rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN),” tuturnya.
Sementara itu, dalam kasus perintangan ini, terpidana Marcella Santoso telah melakukan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Ketua Hakim Djuyamto dengan anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom untuk memberikan vonis onslag atau lepas kepada tiga korporasi.
Setelah diusut, ketiga hakim melakukan kongkalikong dengan para terdakwa tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, demi vonis lepas tersebut.
Total suap yang diterima diduga Rp40 miliar dan diberikan dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M. Syafei yang merupakan pengacara para terdakwa korporasi.
Karena seluruh kejahatan ini terbongkar, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis onslag tersebut untuk kembali memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum terhadap kasus tersebut.
"Amar putusan: JPU kabul," dikutip dari amar putusan dari MA.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






