Di Komisi III DPR, Kabaharkam Minta Tambahan Uang Operasional untuk Personel Polisi
BeritaNasional.com - Kabaharkam Polri Komjen Pol. Karyoto meminta tambahan anggaran untuk biaya operasional Bhabinkamtibmas dan penambahan sarana transportasi di wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T). Karyoto mengungkap, biaya operasional Bhabinkamtibmas saat ini sekitar Rp1.430.000 per bulan atau Rp65 ribu untuk 22 hari. Sementara, uang makan, BBM, ATK sebesar Rp30 ribu dan sarana kontak Rp35.000.
Karyoto menginginkan peningkatan kualitas personel Polri, agar anggota Polri betul-betul menjiwai sebagai polisi penolong.
"Juga diperlukan penambahan sarana transportasi khususnya di wilayah 3T serta peningkatan dukungan anggaran operasional Bhabinkamtibmas yang saat ini masih sekitar Rp1.430.000 per bulan dengan rincian 22 hari kali Rp65 ribu. Ini mungkin yang kami headline bahwa peningkatan sarana kontak bagi para Bhabinkamtibmas perlu ditingkatkan," jelasnya saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Karyoto juga meminta kenaikan anggaran dukungan operasional (Dukops) untuk meningkatkan efektivitas kinerja wilayah menjadi Rp3.300.000 perbulan. Dengan rincian harian Rp150 ribu kali 22 hari, uang makan dan BBM, sarana kontak, konsumsi penyuluhan, pulsa, paket data.
"Besaran Dukops usulan diperlukan kebijakan kenaikan demi efektivitas kinerja di wilayah menjadi 3.300 per bulan dengan rincian harian 150 ribu kali 22 hari, uang makan dan BBM, sarana kontak, konsumsi penyuluhan, pulsa, paket data," ujarnya.
Karyoto juga mengajukan penambahan personel pangan dan paramedis satwa kepolisian dalam menjalankan fungsi Sabhara. Serta tunjangan keahlian dan penambahan satwa untuk mendukung operasional di lapangan.
"Bapak-Ibu juga kemarin paham betapa bekerja kerasnya satwa-satwa anjing ketika di lokasi bencana mencari korban-korban yang dinyatakan hilang," ucap Karyoto.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu







