2 Eks Pejabat Kementan Diciduk Polisi terkait Proyek Fiktif Rp27 M
BeritaNasional.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek fiktif pada Kementerian Pertanian (Kementan).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyebut, kedua tersangka merupakan mantan pejabat Kementan berinisial IM dan DSK. Keduanya dibekuk setelah dilakukan pengejaran oleh petugas.
“Benar bahwa terhadap tersangka IM dan tersangka DSK itu diamankan di wilayah kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir pada Senin 9 Maret 2026,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Budi menjelaskan, penahanan dilakukan, karena kedua tersangka sempat melarikan diri dan berusaha untuk menghindari proses hukum.
“Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya terhadap dua orang tersangka. Tersangka pertama sdri IM tanggal 9 Maret 2026, dan saudara DSK 10 Maret 2026,” terang dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan dua mantan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan). Dengan temuan dalam rentang waktu dari 2020 sampai 2024.
Sesuai dengan hasil audit investigatif BPKP DKI Jakarta dan Inspektorat Jenderal Kementan, ditemukan dugaan proyek fiktif senilai mencapai Rp27 miliar dengan realisasi dana yang telah diterima sebesar Rp10 miliar.
Seluruh temuan itu akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam bukti tersebut tertera nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar rupiah.

PERISTIWA | 13 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







