27 Lapangan Padel di Jaktim Tak Berizin, Ada yang Izinnya Kos-kosan
BeritaNasional.com - Masih soal lapangan padel, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur mencatat sebanyak 27 lapangan belum memiliki izin yang sesuai. Parahnya, ada yang izin usaha untuk kos, sehingga lapangan padel tak berizin itu disegel dan diawasi agar tidak beroperasi.
"Jadi total di Jakarta Timur itu kan ada sekitar 57 lapangan padel, dan ada sekitar 27 yang tidak berizin, dan yang 30 itu sudah berizin," kata Wali Kota Jakarta Timur (Jaktim) Munjirin di Jakarta Timur, Kamis (12/3/2026).
Pemkot Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata/CKTRP) melakukan monitoring dan tindakan terhadap lapangan padel yang melanggar aturan. Lapangan padel yang tak berizin atau menyalahgunakan izin dan melanggar ketentuan yang berlaku akan disegel dan ditindaklanjuti.
"Kami terus melakukan pengawasan terhadap maraknya pembangunan lapangan padel di wilayah Jakarta Timur. Dan kami akan tindaklanjuti," ujarnya.
Selain itu, dilakukan pengawasan terhadap fasilitas olahraga tersebut oleh Sudin Citata bersama unsur wilayah.
"Sudin Citata Jakarta Timur bersama unsur terkait akan terus melakukan monitoring dan bergerak melakukan penertiban seperti yang dilakukan pada pagi hari ini,” jelasnya.
Dia pun meminta jajaran kecamatan dan kelurahan untuk ikut aktif mengawasi aktivitas pembangunan di wilayahnya dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran.
Setelah bangunan disegel, pengawasan terhadap lokasi akan dilakukan secara berkala oleh petugas Citata kecamatan bersama pemerintah kelurahan setempat guna memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar aturan.
Dengan langkah tersebut, Munjirin berharap pembangunan fasilitas olahraga di wilayahnya dapat berjalan tertib dan sesuai dengan aturan tata ruang serta perizinan yang berlaku.
Seperti lapangan padel di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jaktim, yang disegel karena diduga menyalahgunakan izin bangunan. Bangunan yang berlokasi di Jalan Kolonel Sutomo 1 Nomor 22 itu sebelumnya memiliki izin rumah kos yang diterbitkan pada 2018. Namun, dalam perkembangannya bangunan tersebut justru difungsikan sebagai lapangan padel.
Menurut Munjirin, penyegelan tersebut merupakan yang kedelapan dilakukan di wilayah Jaktim dalam rangka menertibkan bangunan lapangan padel yang tidak sesuai perizinan.
Lalu, penyegelan permanen juga dilakukan terhadap lapangan padel di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung.
"Kami telah melakukan penyegelan ulang. Sebelumnya sudah kita segel. Kemudian kedua, kita memberikan surat peringatan untuk melakukan penyegelan permanen terhadap bangunan ini," kata Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Timur Wiwit Djalu Adji usai memasang papan pemberitahuan di lokasi lapangan padel, Pulomas, Jakarta Timur, Kamis (26/2/2026).
Menurut Wiwit, indakan ini dilakukan lantaran ditemukan ketidaksesuaian izin bangunan serta belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF).
Pada hari penindakan, petugas memasang spanduk pemberitahuan di lokasi sebagai penanda bahwa bangunan tersebut akan disegel tetap. Pemasangan spanduk itu sekaligus menjadi informasi terbuka bagi masyarakat bahwa operasional lapangan padel dihentikan sementara.
Spanduk tersebut tertulis "Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel)". Tertera juga lapangan padel tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
Sumber: Antara
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu





