RUU Pemilu Belum Dibahas dalam Waktu Dekat, Puan: Kita Belum Berpikir Politik 2029
BeritaNasional.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu belum akan dibahas dalam waktu dekat. Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan saat ini belum saatnya memikirkan politik Pemilu 2029 karena melihat situasi geopolitik hari ini.
Karena itu, anak Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri ini meminta sebaiknya fokus mengurus urusan rakyat lebih dahulu.
"Apalagi dengan situasi geopolitik seperti ini kita belum berpikir politik 2029, kita fokus urusan rakyat dahulu. Bagaimana sinergi antara eksekutif dan legislatif ini memang bisa bekerja sama untuk kepentingan rakyat," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Namun, secara informal, partai politik bersama pemerintah sudah melakukan pembahasan terkait RUU Pemilu untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu 2029 berjalan dengan baik.
"Terkait dengan undang-undang pemilu, saat ini semua partai politik juga bersama pemerintah secara formal dan informal juga sudah melakukan pembahasan secara apa namanya detail atau secara baik yang bagaimana sebenarnya yang terbaik untuk dilakukan nanti saat pemilu tahun 2029," kata Puan.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI akan meminta pandangan seluruh partai politik dalam rangka menyusun revisi UU Pemilu. Komisi II akan meminta pandangan pimpinan pimpinan delapan partai politik di parlemen.
"Yang tidak kalah penting, perlu juga kami sampaikan bahwa daftar inventaris masalah nanti juga akan kami minta sampaikan kepada seluruh partai partai politik, di mana ada 8 partai politik yang ada di Komisi II DPR RI yang terefleksi dari 8 fraksi. Untuk kemudian kita juga mendapatkan catatan dari para pimpinan partai partai politik tersebut," ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda dalam keterangannya, dikutip Selasa (24/2/2026).
Komisi II juga akan mengundang partai politik non parlemen untuk rapat dengar pendapat membahas revisi UU Pemilu.
"Dan terkait dengan apakah partai politik non parlemen akan diundang ke Komisi II DPR RI, itu telah menjadi pikiran kami dan insyaallah pada waktunya nanti kami akan mengundang mereka untuk mendapatkan pandangan pikiran mereka terkait dengan desain kepemiluan kita ke depan dalam perspektif mereka," ujar Rifqi.
Pada pembukaan masa sidang mendatang, Komisi II akan melanjutkan mengundang sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas revisi UU Pemilu ini.
Bersamaan dengan itu, Komisi II telah menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyusun draf naskah akademik dan rancangan undang-undangnya.
Komisi II menargetkan, revisi UU Pemilu sudah bisa dibahas sekitar bulan Juli atau Agustus.
"Kami menargetkannya sekitar bulan Juli atau Agustus setelah seluruh daftar inventarisir masalah disusun dengan baik dan kerangka normatifnya juga bisa kami susun," ujar Rifqi.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







