RUU Hak Cipta Demi Pastikan Musisi hingga Jurnalis Dapat Manfaat Ekonomi yang Adil

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 12 Maret 2026 | 15:38 WIB
Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna ke-15. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna ke-15. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna, Kamis (12/3/2026). Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, RUU Hak Cipta disusun untuk memberikan perlindungan terhadap pencipta dan pelaku kreatif agar semakin kuat dan relevan.

"RUU Hak Cipta ini disusun untuk menjawab tantangan era digital yang terus berkembang, agar perlindungan terhadap pencipta dan pelaku kreatif semakin kuat dan relevan," ujar Puan dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

RUU Hak Cipta dibuat untuk memastikan pencipta lagu, musisi, penulis, seniman, jurnalis, sampai pekerja kreatif mendapatkan penghargaan dan manfaat ekonomi yang adil.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap pencipta: musisi, penulis, seniman, jurnalis, dan pekerja kreatif lainnya, mendapatkan penghargaan dan manfaat ekonomi yang adil atas karya mereka," katanya.

RUU Hak Cipta akan mengatur tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel. Agar hak ekonomi pencipta benar-benar sampai kepada yang berhak.

"Kami juga memastikan bahwa royalti pencipta tidak pernah hilang. Meskipun penciptanya belum teridentifikasi, negara menjaga hak ekonomi mereka hingga mereka ditemukan," jelasnya. 

DPR juga menggarisbawahi soal tanggung jawab platform digital dalam RUU Hak Cipta agar menjadi mitra yang adil bagi para pencipta, bukan sekadar pihak yang memanfaatkan karya tanpa kompensasi yang layak.

RUU Hak Cipta juga mengatur tentang perlindungan terhadap karya jurnalistik dam perusahaan pers yang diperkuat.

"Hal ini agar jurnalisme yang berkualitas tetap dapat bertahan di tengah disrupsi digital," tambah Puan.

Lebih lanjut, RUU Hak Cipta juga memperkenalkan pengaturan mengenai kecerdasan artifisial dan hak cipta yang menjadi sebuah langkah adaptif untuk memastikan teknologi tidak mengorbankan hak pencipta.

"Kekayaan budaya bangsa berupa ekspresi budaya tradisional dijaga dan diinventarisasi oleh negara, agar tetap lestari dan terlindungi nilainya," ungkap Puan. 

Lebih dari itu, Puan menyatakan, DPR membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan dari publik terkait dengan pembahasan RUU Hak Cipta.

"Kami ingin mendengar suara pencipta, akademisi, pelaku industri, dan masyarakat luas dalam proses pembahasan ini. Ini bukan regulasi yang tergesa-gesa. Proses pembahasan dilakukan secara bertahap, cermat, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan," ucap Puan.

Puan menambahkan, tujuan akhir dari RUU Hak Cipta adalah menciptakan ekosistem kreatif yang sehat, adil, dan memberi manfaat nyata bagi sebanyak-banyaknya rakyat Indonesia.

"RUU Hak Cipta ini disusun untuk menjawab tantangan era digital yang terusberkembang, agar perlindungan terhadap pencipta dan pelaku kreatif semakin kuat dan relevan," tegasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: