Terekam CCTV, Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Berjumlah 2 Orang
BeritaNasional.com - Polisi saat ini masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan berat berupa penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebutkan berdasarkan kronologi awal, penyiraman air keras itu terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di Jl. Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
“Nah, Polres Metro Jakarta Pusat sudah proaktif mendatangi korban, termasuk mendalami saksi-saksi. Korban berinisial AY juga sudah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Saat ditanya terkait terduga pelaku, Budi menyampaikan bahwa berdasarkan informasi awal, diduga pelaku berjumlah dua orang yang berboncengan dengan satu motor.
Hal itu juga sesuai rekaman CCTV yang menangkap detik-detik Andrie Yunus disiram air keras. Terekam dua orang dengan satu motor yang sempat memutar balik sebelum diduga menyiramkan cairan ke korban.
“Ya, informasi awal menunjukkan ada dua orang yang diduga pelaku. Tetapi ini masih kami dalami. Saat ini, prioritas kami adalah pemulihan korban, Saudara AY,” imbuhnya.
Budi memastikan dari rekaman CCTV, pihaknya telah mengumpulkan beberapa titik bukti yang nantinya akan digunakan untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras tersebut.
“Ya, pasti itu akan disisir. Ini merupakan teknik penyelidikan yang dilakukan kepolisian, tapi tidak perlu kami sampaikan secara detail,” tuturnya.
Kapolri Beri Atensi Khusus
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan atensi khusus untuk penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di kawasan Jl. Salemba I, Senen, Jakarta Pusat.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Edizzon Isir, terkait penyelidikan dugaan penganiayaan berat sesuai Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.
“Dalam kesempatan ini, yang perlu kami sampaikan adalah bahwa Bapak Kapolri selaku pimpinan Polri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini,” kata Johnny kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Adapun kasus penganiayaan berat yang menimpa Andrie disangkakan melanggar Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penanganan perkara dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat dengan dukungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri atas instruksi Kapolri.
“Polri memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan, sebagai bagian dari penegakan hukum, dilakukan secara berbasis ilmiah. Pendalaman terhadap para saksi juga sedang dilakukan,” jelasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







