KPK Bongkar Korupsi THR Forkopimda di Cilacap, Uang Dibagi dalam Goodie Bag

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 15 Maret 2026 | 08:20 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto/YouTube KPK).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (Foto/YouTube KPK).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap dilakukan untuk memberi tunjangan hari raya (THR) bagi Forkopimda.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) yang dimaksud meliputi TNI, Polri, dan Kejaksaan.

“Benar. Mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan. Pengadilan itu ada Pengadilan Negeri dan Agama, seperti itu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Minggu (15/3/2026).

Menurut Asep, korupsi tersebut juga dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono (SAD) untuk kepentingan pribadi.

“Dan memang ini hasil pemeriksaan juga didatakan di dalam catatannya gitu. Ada catatannya yang kita temukan,” tuturnya.

Asep mengungkap uang-uang THR untuk Forkopimda tersebut sudah dibagi-bagi ke dalam goodie bag dengan nilai beragam.

“Per goodie bag-nya itu antara 100 sampai 50 juta. Jadi masing-masing Forkopimda itu berbeda. Ada juga yang 20 juta,” kata dia. 

Perkara ini bermula dari Bupati Cilacap yang diduga memerintahkan Sekda mengumpulkan uang dari perangkat daerah.

Dana tersebut direncanakan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta untuk kepentingan pribadi.

Menindaklanjuti perintah tersebut, Sekda bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah menggelar rapat yang melibatkan Asisten I, Asisten II, dan Asisten III.

Dalam pertemuan itu disepakati kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta. Untuk memenuhinya, para pejabat kemudian meminta uang dari berbagai perangkat daerah dengan target Rp750 juta.

Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas.

Setiap satuan kerja awalnya ditarget menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta, meskipun dalam praktiknya jumlah setoran bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.

Besaran setoran juga dapat disesuaikan apabila perangkat daerah tidak mampu memenuhi target yang ditentukan.

Pengumpulan dana tersebut ditargetkan selesai sebelum masa libur Lebaran 2026, tepatnya pada 13 Maret.

Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang dengan total mencapai Rp610 juta. 

Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: