Dittipidter Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara

Oleh: Tim Redaksi
Minggu, 15 Maret 2026 | 13:45 WIB
Dittipidter Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara. (Foto/Bareskrim Polri).
Dittipidter Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Sulawesi Tenggara. (Foto/Bareskrim Polri).

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri melakukan penindakan aktivitas tambang nikel ilegal di wilayah Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Tambang nikel itu beroperasi di wilayah hutan yang berada di kawasan tanpa izin.

"Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan aktivitas pengerukan tanah dan nikel di luar izin yang berlaku. Saat pemeriksaan, pihak perusahaan gagal menunjukkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah untuk wilayah operasional tersebut. Akibatnya, seluruh aktivitas di lokasi dihentikan dan sejumlah barang bukti segera diamankan," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).

Penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/114/XII/2025/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI Tanggal 4 Desember 2025.

"Ketegasan hukum kembali ditegakkan di wilayah Morowali Utara. Dittipidter Bareskrim Polri resmi menindak aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan PT Masempo Dalle," kata dia.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi. Hasil pemeriksaan dan olah TKP menunjukkan adanya aktivitas pertambangan nikel ilegal yang melibatkan PT Masempo Dalle. Bareskrim menetapkan AT selaku Direktur PT Masempo Dalle dan MSW selaku kuasa Direktur/PJS KTT PT Masempo Dalle sebagai tersangka. 

"Fokus pada penegakan regulasi minerba, pelaku kini terjerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Pasal 158 dikenakan atas tindakan penambangan tanpa izin dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda maksimal 100 miliar rupiah. Selain itu, Pasal 161 juga diterapkan terkait pengelolaan hasil tambang ilegal," beberya

Polisi turut menyita 4 unit dump truck, 3 unit alat berat excavator, dan 1 unit buku catatan ritase dalam perkara ini. Penyidik masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengembangkan perkara tambang ilegal di wilayah Sulawesi Tenggara. Irhamni mengatakan penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri melindungi kekayaan alam negara.

"Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam negara dari praktik tambang ilegal demi kelestarian lingkungan dan keadilan hukum di Indonesia," tukas dia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: