Menhub Tegur Keras Truk yang Masih Melintas di Jalur Mudik Lebaran 2026

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 16 Maret 2026 | 10:00 WIB
Pembatasan Truk Berlaku di Sejumlah Tol dan Jalur Nasional saat Mudik. (Foto/Hubdat Kemenhub)
Pembatasan Truk Berlaku di Sejumlah Tol dan Jalur Nasional saat Mudik. (Foto/Hubdat Kemenhub)

BeritaNasional.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memberikan peringatan keras kepada para pengusaha angkutan barang dan pengemudi truk sumbu tiga ke atas yang masih nekat beroperasi di masa mudik Lebaran 2026. 

Hal ini disampaikan Menhub saat melakukan tinjauan langsung di jalur Pantura, Jawa Barat, Minggu dini hari (15/3/2026).

Pemerintah menegaskan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang sudah diatur secara resmi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Sesuai dengan kesepakatan SKB tersebut, pembatasan ini berlaku cukup panjang guna menjamin kelancaran arus lalu lintas selama masa angkutan Lebaran.

“Berdasarkan SKB, truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dan jalan non-tol selama periode angkutan lebaran yakni dari tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat,” ujar Menhub Dudy Purwagandhi melalui keterangan resminya pada Minggu.

Larangan ini menyasar mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan/gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Menhub menjelaskan pembatasan ini bukan tanpa alasan. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang lebih luas bagi jutaan pemudik agar perjalanan mereka tetap selamat dan nyaman. 

Hal ini juga menjadi perhatian serius Presiden RI Prabowo Subianto dalam memberikan pelayanan terbaik bagi rakyat.

Namun, tidak semua angkutan barang dilarang. Ada beberapa kategori vital yang tetap diperbolehkan melintas.

"Perlu diingat, hanya kendaraan pengangkut barang tertentu yang mendapat pengecualian, seperti BBM, sembako, pupuk, ternak, dan kebutuhan vital lainnya," tegas Menhub.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: