Atasi Krisis Pasokan, IEA Segera Lepas Cadangan Minyak Darurat dari Asia-Oseania
BeritaNasional.com - Badan Energi Internasional (IEA) mengambil langkah menstabilkan pasar energi dunia.
Pada Minggu (15/3/2026), IEA mengumumkan negara-negara anggota di kawasan Asia dan Oseania akan segera melepas cadangan minyak darurat ke pasar global.
Keputusan tersebut diambil menyusul kesepakatan bulat dari 32 negara anggota IEA pada 11 Maret 2026.
Keputusan kolektif ini merupakan respons langsung terhadap gangguan pasokan bahan bakar yang dipicu oleh meluasnya konflik di Timur Tengah.
IEA menyatakan total minyak yang akan diguyur ke pasar mencapai 400 juta barel.
Angka ini tercatat sebagai tindakan darurat kolektif terbesar sepanjang sejarah pasar minyak global.
Berikut adalah perincian dari 400 juta barel tersebut:
271,7 juta barel berasal dari stok resmi pemerintah.
116,6 juta barel diambil dari stok industri yang diwajibkan.
23,6 juta barel sisanya berasal dari sumber-sumber lain.
Secara komposisi, 72 persen dari cadangan yang dilepas berbentuk minyak mentah, sedangkan 28 persen sisanya merupakan produk minyak bumi hasil olahan.
Proses distribusi akan dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah.
Asia & Oseania, proses pengaliran minyak dimulai segera setelah rencana implementasi masing-masing negara diserahkan.
Amerika & Eropa, cadangan minyak dari kedua kawasan ini dijadwalkan mulai tersedia di pasar pada akhir Maret mendatang.
Pihak IEA menegaskan perang di Timur Tengah saat ini menciptakan gangguan pasokan paling signifikan yang pernah ada.
Meskipun pelepasan cadangan ini menjadi penyangga (buffer) yang sangat penting, IEA memperingatkan bahwa stabilitas pasar yang sesungguhnya sangat bergantung pada situasi di lapangan.
"Memulihkan pengiriman normal melalui Selat Hormuz tetap menjadi faktor paling krusial untuk menstabilkan pasar minyak dunia saat ini," tulis pernyataan resmi IEA.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 23 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu




