Komnas HAM Bersurat ke Polda Metro Jaya Usai Tetapkan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM
BeritaNasional.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menetapkan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus sebagai pembela HAM atau Human Rights Defender.
Penetapan ini sesuai dengan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Pemberian Perlindungan kepada Pembela HAM, dampak dari serangan teror penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus.
“Dari hasil assessment, sesuai dengan kewenangan Komnas HAM, kami mengeluarkan Surat Keterangan Pembela HAM atas nama Andrie Yunus yang diserahkan kepada korban melalui pendampingnya,” kata Komisioner Pemantauan & Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Assessment penerbitan ini dilakukan atas kontribusi Andrie Yunus yang sepanjang karirnya telah terlibat banyak aktivitas dalam penegakan HAM. Mulai dari jenjang pendidikan sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera pada tahun 2016 sampai 2020 sampai magang di LBH Apik pada tahun 2019.
Termasuk insiden sebelum teror penyiraman air keras, Andrie Yunus baru saja menyelesaikan rekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia yang bertajuk "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia".
Lalu klasifikasi kerentanan atas serangan akibat dari kerja-kerja pemajuan dan perlindungan HAM, Andrie Yunus juga pernah mengalami upaya kriminalisasi atas laporan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana mengganggu ketenangan umum terkait aksi protes di Hotel Fairmont saat rapat Panja Komisi I DPR RI dalam membahas RUU TNI.
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Saurlin menyatakan pihaknya telah berkirim surat terkait penetapan Andrie Yunus sebagai Pembela HAM kepada Polda Metro Jaya untuk menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyidikan teror air keras.
“Kami juga sudah menyampaikan surat perlindungan yang kita sampaikan kepada kepolisian supaya yang bersangkutan mendapatkan perlindungan yang diperlukan pada 17 Maret 2026,” kata dia.
“Dalam kesempatan ini sekali lagi Komnas HAM mendesak aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas perkara ini secara independen, cepat, transparan, dan akuntabel,” tambah Saurlin.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini sangatlah penting untuk menghentikan upaya pembungkaman terhadap para Pembela HAM, seperti Andrie Yunus yang selama ini gigih memperjuangkan demokrasi, keadilan, dan HAM.
“Jika perkara ini tidak segera terungkap, maka tindakan kekerasan serupa kemungkinan bisa terus terjadi menimpa para pembela HAM karena seolah-olah pelaku pelanggaran HAM mendapatkan impunitas dan tidak tersentuh hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan berat penyiraman air keras menyasar Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus terjadi sekira pukul 23.30 WIB di Jl. Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Dalam kasus ini, polisi telah sejumlah saksi dan menganalisa barang bukti CCTV. Sehingga telah diputuskan kasus naik tahap penyidikan karena ditemukan dugaan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat 2 dan atau Pasal 468 ayat 1 KUHP.
Sementara dari hasil analisa CCTV, didapati dugaan aksi teror penyiraman terhadap Aktivis HAM tersebut diduga dilakukan empat orang. Hal itu sesuai dengan hasil analisa CCTV memperlihatkan empat orang menunggu korban di depan KFC Cikini, Jakarta Pusat.
Sampai saat ini, kepolisian masih melakukan proses penyidikan dalam rangka mengungkap identitas dan menangkap keempat orang terduga pelaku teror terhadap Andrie Yunus.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






