Komnas HAM Tetapkan Aktivis KontraS Andrie Yunus Pembela HAM
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Prabianto Mukti Wibowo menyatakan, penetapan Aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai Pembela HAM bisa menjadi modal penguatan ketika berhadapan dengan kasus hukum.
Penetapan ini sesuai dengan Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Pemberian Perlindungan kepada Pembela HAM, dampak dari serangan teror penyiraman air keras yang dialami Andrie Yunus.
“Tentunya dengan dikeluarkannya status sebagai pembela HAM, ini menjadi penguat bagi yang bersangkutan di hadapan para penegak hukum, khususnya kepolisian,” kata Prabianto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Menurutnya, kepolisian seharusnya memberikan perlindungan hukum akibat dari tindakan atau kerja-kerja dari yang bersangkutan di dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia.
“Jadi konkretnya, setelah yang bersangkutan menerima penetapan sebagai human rights defender (Pembelian HAM), polisi tentunya akan memberikan perlindungan,” jelasnya.
“Sebagaimana dijamin dalam undang-undang untuk bisa memberikan perlakuan khusus sehingga yang bersangkutan dijamin hak-haknya untuk tidak dikriminalisasi atau diintimidasi,” tambah dia.
Karena, Prabianto menyatakan penetapan pembela HAM terhadap Andrie Yunus adalah upaya negara untuk menjamin keamanan dan hak asasi manusia, khususnya individu yang memperjuangkan HAM.
“Jadi, perlindungan hukum ini adalah upaya negara untuk menjamin keamanan dan hak asasi manusia, khususnya individu yang bersangkutan yang memperjuangkan hak asasi manusia, agar terhindar dari kriminalisasi ataupun ancaman kekerasan fisik lainnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, kasus penganiayaan berat penyiraman air keras menyasar Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus terjadi sekira pukul 23.30 WIB di Jl. Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Dalam kasus ini, polisi telah sejumlah saksi dan menganalisa barang bukti CCTV. Sehingga telah diputuskan kasus naik tahap penyidikan karena ditemukan dugaan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat 2 dan atau Pasal 468 ayat 1 KUHP.
Sementara dari hasil analisa CCTV, didapati dugaan aksi teror penyiraman terhadap Aktivis HAM tersebut diduga dilakukan empat orang. Hal itu sesuai dengan hasil analisa CCTV memperlihatkan empat orang menunggu korban di depan KFC Cikini, Jakarta Pusat.
Sampai saat ini, kepolisian masih melakukan proses penyidikan dalam rangka mengungkap identitas dan menangkap keempat orang terduga pelaku teror terhadap Andrie Yunus.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





