LPSK Putuskan Beri Perlindungan kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 17 Maret 2026 | 14:57 WIB
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. (Beritanasional/Ahda)
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan memberikan perlindungan secara penuh terhadap Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari perlindungan darurat sesaat insiden teror penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus sejak 13 sampai dengan 16 Maret 2026 lalu, sebagai bagian langkah cepat.

"Pada Senin, 16 Maret 2026 LPSK melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada AY sebagai korban,” kata Ketua LPSK Achmadi, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).

Adapun perlindungan fisik melalui pengamanan melekat terhadap Andrie Yunus, seperti fasilitasi bantuan medis serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung. 

"Dalam keputusan tersebut, LPSK juga memberikan bantuan dan/atau perlindungan kepada keluarga korban serta perlindungan kepada saksi terkait," ucap Achmadi.

Sementara itu, saksi juga memperoleh perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural guna memastikan saksi dapat memberikan keterangan secara aman selama proses hukum berlangsung. 

Adapun anggota keluarga korban memperoleh perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan biaya hidup sementara serta penggantian biaya kediaman sementara atau rumah aman.

Program perlindungan tersebut diberikan untuk jangka waktu enam bulan sejak penandatanganan pernyataan kesediaan dan atau perjanjian perlindungan dan dapat diperpanjang atau disesuaikan sesuai kebutuhan serta perkembangan penanganan perkara.

“LPSK juga terus melakukan koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait guna memastikan pemberian perlindungan terhadap korban, saksi, dan keluarga korban berjalan optimal sekaligus mendukung proses penanganan perkara secara efektif,” imbuhnya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan berat penyiraman air keras menyasar Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus terjadi sekira pukul 23.30 WIB di Jl. Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Dalam kasus ini, polisi telah sejumlah saksi dan menganalisa barang bukti CCTV. Sehingga telah diputuskan kasus naik tahap penyidikan karena ditemukan dugaan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat 2 dan atau Pasal 468 ayat 1 KUHP.

Sementara dari hasil analisa CCTV, didapati dugaan aksi teror penyiraman terhadap Aktivis HAM tersebut diduga dilakukan empat orang. Hal itu sesuai dengan hasil analisa CCTV memperlihatkan empat orang menunggu korban di depan KFC Cikini, Jakarta Pusat.

Sampai saat ini, kepolisian masih melakukan proses penyidikan dalam rangka mengungkap identitas dan menangkap keempat orang terduga pelaku teror terhadap Andrie Yunus.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: