ASN Jakarta Barat Diminta tak Mudik Menggunakan Kendaraan Dinas

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Kamis, 19 Maret 2026 | 20:40 WIB
Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah (BeritaNasional/instagram)
Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah (BeritaNasional/instagram)

BeritaNasional.com -  Aparatur Sipil Negara (ASN) Jakarta Barat diminta agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran tahun ini. Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah menekankan hal itu termasuk menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. 

Kendaraan dinas harus digunakan untuk menunjang tugas-tugas kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi di luar urusan pekerjaan.

"Ketentuan ini tegas bagi seluruh jajaran ASN. Saya ingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Jakarta Barat bahwa kendaraan dinas dilarang keras digunakan untuk keperluan mudik ke kampung halaman atau liburan keluarga," tegasnya, kemarin. 

Larangan tersebut berlaku selama periode libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 13/SE/2026 yang diterbitkan oleh Sekda DKI Jakarta Uus Kuswanto pada 13 Maret 2026.

"Aset negara hanya boleh digunakan untuk menunjang produktivitas kerja, bukan untuk mobilitas personal di masa libur panjang," cetusnya. 

​Sementara itu terkait mekanisme pengawasan dan penindakan di lapangan, pihaknya akan memonitor pergerakan aset daerah tersebut secara ketat.

​"Terkait sanksi bagi pegawai yang kedapatan melanggar aturan ini, pihak Inspektorat Provinsi DKI Jakarta yang memiliki kewenangan penuh untuk memberikan penjelasan secara detail.
Mereka yang akan menentukan tindakan disiplin apa yang akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggarannya," tukasnya.

Aturan ini berpijak pada Pasal 13 Peraturan Gubernur Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas, yang telah diperbarui melalui Pergub Nomor 27 Tahun 2022.

​Selain aturan internal Pemprov DKI, langkah ini juga tindak lanjut dari Surat Edaran Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait hari raya. (Antara)sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: