Ketua Komisi III DPR RI Sebut Penyiram Air Keras Andrie Yunus Khianati Komitmen HAM Prabowo

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 19 Maret 2026 | 13:30 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Beritanasional/Elvis)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Beritanasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan sikap tegas parlemen terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.

Ia menyebut aksi tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap komitmen pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan HAM.

“Secara khusus saya ingin mengatakan bahwa inilah bentuk pengkhianatan terhadap komitmen pemerintah, komitmen Pak Prabowo untuk menegakkan HAM," ujar Habiburokhman di pelabuhan Merak, Banten, Kamis (19/3/2025).

"Sama sekali yang dilakukan ini sangat menyakiti kami dan kami mengecam keras dan kami ingin diusut secara tuntas,” tambahnya.

Ia menekankan, seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban tanpa pengecualian. 

“Yang merencanakan, yang melakukan, yang terlibat, yang ikut membantu dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tuturnya.

Terkait penanganan perkara yang saat ini melibatkan dua institusi—Polri dan TNI—Habiburokhman menjelaskan bahwa mekanisme hukum telah diatur dalam KUHAP baru.

“Ada pasal 170 KUHAP baru. Di pasal tersebut diatur apabila ada tindak pidana di mana pelakunya ada dua pihak: yang pertama tunduk pada peradilan militer, kedua pada peradilan umum. Maka masing-masing akan disidik—kalau yang sipil oleh Polri, yang militer oleh Puspom,” katanya.

Habiburokhman juga menerangkan oknum tersebut nantinya akan diadili oditur militer jika berkaitan dengan TNI dan piham sipil oleh jaksa penuntut umum disidangkan di peradilan umum.

Habiburokhman menegaskan bahwa substansi perkara tidak berkaitan dengan kepentingan militer. Karena itu, jalur peradilan umum tetap menjadi ruang untuk mengadili pelaku sipil. 

“Benar-benar nggak ada urusannya sama sekali dengan kepentingan militer, maka nanti persidangannya kalau memang ada orang sipil ya di peradilan umum,” ujarnya.

Komisi III menegaskan akan mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi setimpal.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: