Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Presiden Prabowo Diminta Selidiki Dugaan Intervensi
BeritaNasional.com - Presiden Prabowo Subianto didesak menyelidiki dugaan adanya intervensi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tersangka kasus kuota haji 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
"Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelidiki secara serius kemungkinan adanya intervensi terhadap KPK yang menyebabkan pelanggaran terhadap sistem dan integritas yang selama ini dijaga," ujar eks penyidik KPK RI Praswad Nugraha kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
"Jangan sampai praktik seperti ini mengindikasikan munculnya kembali problem lama di tubuh KPK. Ini adalah momentum bagi presiden untuk menunjukkan kepemimpinan sebagai panglima tertinggi pemberantasan korupsi, bukan justru berdiri di garis depan dalam kebijakan yang memberi keringanan bagi pelaku korupsi," sambungnya.
Praswad mengkritik langkah KPK yang mengizinkan Yaqut menjadi tahanan rumah. Hal ini, kata dia, tidak pernah terjadi sebelumnya di KPK.
Ia mendorong langkah korektif untuk memperbaiki sistem penegakan hukum yang rusak dan membuat masyarakat pesimistis.
"Maka dari itu, langkah korektif harus segera diambil sebelum peristiwa ini menjadi kebiasaan yang merusak sistem penegakan hukum itu sendiri dan membuat masyarakat semakin pesimis terhadap hukum, hingga pada titik di mana keadilan tidak lagi diyakini sebagai sesuatu yang bisa diperjuangkan, melainkan sekadar ilusi yang tunduk pada kekuasaan dan kepentingan," ujarnya.
Praswad juga mendesak Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan Yaqut menjadi tahanan rumah.
"Kami mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera bertindak dan memeriksa pimpinan KPK yang memberikan persetujuan atas kebijakan ini. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi etik harus dijatuhkan secara tegas demi menjaga integritas lembaga," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi tahanan rumah.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait hilangnya Gus Yaqut dari rumah tahanan lembaga antirasuah cabang merah putih.
Sebagai informasi, Gus Yaqut merupakan tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Pengalihan itu dilakukan sejak Kamis malam, (19/3/2026).
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis malam kemarin,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2026).
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu






