Komisi I DPR Bakal Panggil Pemerintah dan TNI soal Kasus Air Keras ke Aktivis KontraS

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 23 Maret 2026 | 10:45 WIB
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Komisi I DPR RI berencana memanggil pihak terkait dari pemerintah dan TNI mengenai penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Sebab pelaku penyerangan merupakan anggota BAIS TNI.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menjelaskan, Pasal 43 UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara mengatur mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan intelijen secara internal dan eksternal.

Dalam pengawasan eksternal itu, salah satunya dijalankan oleh Komisi I DPR RI yang menangani bidang intelijen. Maka, Komisi I memiliki kewenangan memanggil pihak terkait untuk meminta penjelasan penanganan kasus yang pelakunya anggota intelijen dari TNI.

"Dengan dasar itu, Komisi I DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah dan institusi TNI, guna meminta penjelasan serta mendorong dilakukannya penyelidikan secara menyeluruh terhadap kasus ini," ujar Hasanuddin, Senin (23/3/2026).

Ia mendorong penyelesaian perkara ini secara transparan dan akuntabel lantaran menyeret anggota BAIS. Menurut Hasanuddin, penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa.

"Karena pelakunya diduga berasal dari unsur BAIS, yang merupakan bagian dari aparat intelijen, maka penanganannya tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara," jelasnya.

Hasanuddin juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang terbukti terlibat, demi menjaga integritas institusi serta memastikan keadilan bagi korban.

"Negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Siapapun pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: