Soal Peluang Gus Yaqut jadi Tahanan Rumah Lagi, Begini Jawaban KPK
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab soal peluang tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) kembali menjadi tahanan rumah.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, keluarnya mantan Menteri Agama (Menag) itu dari rutan sesuai keperluan penanganan perkara.
"Tentu nanti akan di apa namanya, kami sesuai dengan keperluan dalam penanganan perkara ini," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/3/2025).
Asep memastikan, pihaknya bekerja keras supaya penanganan perkara tersebut berjalan cepat dan lancar agar bisa segera disidangkan di pengadilan.
"Ini kami akan memastikan perkara ini berjalan dengan lancar dan biar ini biar cepat ya. Kenapa ini dikembalikan juga ini dalam proses percepatan penanganan perkara," ujarnya.
Asep juga mengungkap dasar pertimbangan mengabulkan permohonan Gus Yaqut bisa menghirup udara bebas untuk sementara karena strategi penanganan perkara.
"Strategi dalam penanganan perkara ini supaya bisa berjalan dengan lancar gitu," klaim Asep.
Informasi mengenai ketidakhadiran Yaqut di rutan ini pertama kali disampaikan istri eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita, yang datang menjenguk suaminya. Silvia menyebut, Yaqut keluar pada Kamis (19/3/2026) malam dan tidak terlihat kembali hingga menjelang salat Idul Fitri.
“Tidak terlihat sejak Kamis malam. Informasinya keluar malam itu,” kata Silvia kepada wartawan.
Ia pun mengutip penjelasan Noel yang menyebut para tahanan tidak melihat Yaqut hingga pelaksanaan salat Idul Fitri, Sabtu (21/3/2026) pagi. Menurutnya, ada kabar yang menyebut Yaqut sedang menjalani pemeriksaan, namun ia menilai waktu pemeriksaan itu janggal.
“Katanya diperiksa, tapi tidak mungkin malam takbiran ada pemeriksaan. Sampai hari ini tetap tidak terlihat,” ujarnya.
Silvia juga meminta media menelusuri langsung ke KPK untuk memastikan informasi tersebut.
Perkara yang menjerat Yaqut berkaitan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang diawali tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Tambahan itu kemudian dibagi Kementerian Agama (Kemenag) menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus, meski porsi ideal kuota khusus seharusnya delapan persen.
Penyidik menemukan indikasi suap serta transaksi kuota haji khusus melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kemenag. Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan untuk menelusuri dugaan aliran commitment fee terkait kuota tambahan tersebut. KPK telah mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
Dalam penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka yakni, Yaqut serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






