Datang ke KPK Dengan Borgol di Tangan, Gus Yaqut: Minal Aidin wal Faidzin

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 25 Maret 2026 | 13:49 WIB
Mantan Menag periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas kembali menjaani penahanan di rumah tahanan (rutan). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Mantan Menag periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas kembali menjaani penahanan di rumah tahanan (rutan). (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Berdasarkan pantauan Beritanasional.com, Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Rabu (25/3/2025) sekitar pukul 13.15 WIB. Kali ini, dia datang dengan mengenakan rompi oranye lengkap dengan borgol di kedua tangannya.

Gus Yaqut juga membawa map berwarna biru, dan yang tak diduga adalah ucapan khas Idul Fitri dalam bahasa Arab.

"Ja'alanallahu wa iyyakum minal 'aidin wal faizin," ujar Gus Yaqut.

Sebelumnya, informasi mengenai pemeriksaan ini sudah dikabarkan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep mengatakan, Gus Yaqut dipulangkan kemarin, Selasa (24/3/2026) karena pihaknya ingin segera melakukan pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya.

"Memang besok sudah terjadwal ada permintaan keterangan kepada yang bersangkutan," ujar Asep.

Perkara yang menjerat Yaqut berkaitan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang diawali tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Tambahan itu kemudian dibagi Kementerian Agama (Kemneag) menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus, meski porsi ideal kuota khusus seharusnya delapan persen.

Penyidik menemukan indikasi suap serta transaksi kuota haji khusus melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kemenag. Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan untuk menelusuri dugaan aliran commitment fee terkait kuota tambahan tersebut. KPK telah mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut. 

Dalam penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka yakni, Yaqut serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: