96 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, KPK Beri Peringatan

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 26 Maret 2026 | 09:11 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN yang baru tercatat 67,98 persen per 11 Maret 2026.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, 96 ribu dari total 431.468 penyelenggara negara belum memenuhi kewajiban penyampaian LHKPN Tahun Pelaporan 2025.

“Dengan demikian, terdapat lebih dari 96 ribu dari total 431.468 wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).

"Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, tambahnya.

Budi mengingatkan bahwa LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.

"KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap," tuturnya.

Namun, kata Budi, penyelenggara negara wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan jika dinyatakan tidak lengkap.

Budi juga mengatakan seluruh penyelenggara negara dapat mengisi dan menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id. 

"Sebagai wujud keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah dinyatakan lengkap, setelah perbaikan, maupun dipublikasikan," ucapnya.

KPK menegaskan kepatuhan pelaporan LHKPN merupakan wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara dan komitmen membangun integritas.

"Sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi," tandasnya.

 sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: