KPK Dituding Tebang Pilih, Kuasa Hukum Noel Singgung Kasus Yaqut

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 27 Maret 2026 | 17:46 WIB
Kuasa hukum eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Aziz Yanuar. (Beritanasional/Panji Septo))
Kuasa hukum eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Aziz Yanuar. (Beritanasional/Panji Septo))

BeritaNasional.com - Kuasa hukum eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Aziz Yanuar, melaporkan dugaan pelanggaran terkait pengalihan penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Aziz mengangkat persoalan dugaan tebang pilih dalam perlakuan KPK terhadap tahanan.

Ia juga membandingkan persetujuan tahanan rumah untuk Yaqut dengan pengalaman kliennya yang pernah mengajukan permohonan medical check-up menyeluruh pada akhir 2025.

“Pada waktu Immanuel Ebenezer ditahan di KPK, ada permohonan untuk medical check-up secara menyeluruh pada pengajuan ketiga. Namun, tidak digubris KPK,” ujar Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/3/2026).

Ia menjelaskan, pada dua permohonan sebelumnya, Noel hanya diberikan pemeriksaan dasar, bukan pemeriksaan menyeluruh.

Di sisi lain, ia menilai KPK lebih cepat menyetujui permohonan tahanan rumah bagi tersangka lain.

“Ada tahanan lain yang mengajukan tahanan rumah dengan alasan kesehatan juga, di-ACC. Artinya, tentu saja terjadi tebang pilih pada KPK saat Pak Noel dan juga saat sekarang mantan Menag Yaqut,” tuturnya.

Aziz menyebut Noel memiliki kondisi medis yang cukup serius. Ia juga mengungkapkan Noel memerlukan operasi kecil untuk menunjang kesehatannya.

“Bang Noel itu ada diabetes, gula tinggi, dan penyumbatan pembuluh darah. Harus ada operasi kecil terhadap Immanuel Ebenezer untuk mengatasi penyumbatan pembuluh darahnya guna mencegah stroke,” kata dia.

Aziz juga mengungkapkan Noel tidak mengajukan permohonan tahanan rumah. Menurutnya, laporan tersebut dilayangkan untuk menguji apakah KPK bersikap tebang pilih.

“Semangat dari keluarga dan tim kuasa hukum itu adalah mau melihat sejauh mana penegakan hukum ini berkeadilan atau hanya tebang pilih,” katanya.

Ia menegaskan permohonan tersebut tidak dilakukan untuk mencari kemudahan atau fasilitas.

“Bukan berarti Immanuel Ebenezer itu mau, karena kalau mau tahanan rumah, dari awal kami sudah ajukan. Namun, kami tidak mengajukan karena mendukung KPK dan pemerintah untuk memberantas korupsi,” ucapnya.

“Kami ingin mengukur apakah ada equality before the law,” tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: