Pembatasan Medsos Anak Berlaku Hari Ini, Pemerintah Minta Platform Digital Patuh
BeritaNasional.com - Pemerintah tidak akan kompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan semua platform digital yang berbisnis di Indoneska untuk segera menyelaraskan produk, fitur dan layanan sesuai peraturan berlaku.
"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.
Meutya yang menyampaikan hal ini di kantor Kementerian Komdigi Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026) malam juga mengapresiasi dua platform digital yaitu X dan Bigo Live yang memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas.
Pun menyambut baik platform TikTok dan Roblox yang dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas.
Sementara empat platform lainnya Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.
PP Tunas efektif mulai 28 Maret 2026 dan setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.
Lebih lanjut ia menyatakan seharusnya platform-platform digital tidak melakukan pembedaan untuk tunduk terhadap aturan yang memproteksi anak-anak di belahan dunia manapun.
Selayaknya platform digital menghadirkan fitur-fitur yang dirilis global, seharusnya kepatuhan untuk melindungi anak di ruang digital harus diberlakukan tanpa membeda-bedakan.
"Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan 'bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti," tegasnya kembali.
Menkomdigi meyakini dengan prinsip universalitas para platform digital yang beroperasi di Indonesia dapat memenuhi kepatuhan dasar melindungi anak-anak di ruang digital.
Pemerintah terus mengimbau platform-platform digital yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas untuk segera mengikuti aturan yang berlaku.
Apabila hal ini tidak dipatuhi, Meutya memastikan ke depannya pemerintah akan menindak platform digital sejalan dengan perundang-undangan Indonesia yaitu mengacu pada PP maupun Peraturan Menteri yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi," cetusnya.
Dalam Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas, dijelaskan bahwa beberapa sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan di antaranya sanksi adminstratif berupa pemberian surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
Aturan ini efektif mulai 28 Maret 2026, membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. (Antara)
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 23 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





