Kubu Noel Serahkan Bundel Bukti ke Dewas, Desak Penegakan Etik dan Sanksi Tegas Pimpinan KPK
BeritaNasional.com - Kuasa hukum eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Aziz Yanuar melaporkan ketua, empat wakil ketua, sejumlah deputi, hingga juru bicara KPK ke Dewan Pengawas.
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran etik pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah.
Aziz Yanuar menyerahkan satu bundel dokumen berisi berbagai pemberitaan resmi terkait pengalihan penahanan Yaqut yang dijadikan dasar pelaporan.
“Dokumennya satu bundel informasi, berita yang menegaskan eks Menag Yaqut jadi tahanan rumah,” ujar Aziz di Gedung Merah Putih KPK dikutip Sabtu (28/3/2026).
“Bukti-bukti itu kita sampaikan sebagai dasar,” tambahnya.
Laporan tersebut ditujukan kepada Ketua KPK, empat Wakil Ketua, Deputi Penindakan dan Eksekusi, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, serta Juru Bicara KPK.
Aziz menilai para pejabat tersebut harus mendapat evaluasi etik. Meski demikian, dia menyerahkan semua keputusan itu kepada Dewas KPK.
“Sanksi kita serahkan kepada Dewan Pengawas. Ada tindakan yang menurut saya harus tegas terhadap mereka,” katanya.
Ia menegaskan pihaknya tidak ingin mengintervensi proses pemeriksaan Dewas, namun mengharapkan efek jera sebagai bentuk akuntabilitas.
Aziz juga menyebut laporan ini tidak semata-mata berasal dari arahan Noel, melainkan respons publik.
“Ada juga permintaan untuk kita memprotes ini, tapi di sisi lain kita mengatasnamakan masyarakat yang peduli terhadap KPK,” ucapnya.
Ia mengapresiasi sinyal permintaan maaf dari pejabat KPK yang menurutnya sejalan dengan protes publik.
“Artinya kan inline, komplain protes dari masyarakat ini sejalan dengan mereka. Artinya kita dukung kalau mereka mau adakan perubahan atau check and balance dari masyarakat,” kata Aziz.
“Nanti mereka akan balas suratnya, responnya. Nanti kita akan sampaikan ke publik apa sih respon resmi dari mereka,” tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







