Komisi III DPR Ajukan Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu, Minta Hakim Pertimbangkan Vonis Bebas

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 30 Maret 2026 | 10:46 WIB
Pimpinan dan anggota Komisi III DPR usai RDPU kasus Amsal Sitepu, Senin (30/3/2026). (BeritaNasional/Ahda)
Pimpinan dan anggota Komisi III DPR usai RDPU kasus Amsal Sitepu, Senin (30/3/2026). (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI mengajukan penangguhan penahanan terhadap videografer Amsal Christy Sitepu yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Komisi III DPR pun mengajukan permohonan sebagai penjamin Amsal.

"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Amsal Sitepu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).

Komisi III DPR juga menyerukan agar Majelis Hakim mempertimbangkan putusan bebas atau ringan berdasarkan fakta persidangan. Dengan mempertimbangkan nilai hukum dan rasa keadilan bagi pekerja industri kreatif.

"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," jelas Habiburokhman.

Komisi III DPR mengingatkan, dalam kasus Amsal Sitepu, penegak hukum seharusnya mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada kepastian hukum formalistik seperti diatur Pasal 53 ayat 2 KUHP baru. Serta menegaskan kerja kreatif tidak memiliki harga baku tertenttu sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan dari harga baku.

"Termasuk mulai dari ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0," tegas Habiburokhman.

Komisi III DPR menilai, sejak awal seharusnya dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam kasus ini dengan nilai Rp202 juta, tujuan penegakan hukum lebih tercapai juga dimaksimalkan pengembalikan kerugian keuangan negara.

Komisi III DPR juga meminta penegak hukum untuk mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau overkriminalisasi.

"Komisi III DPR RI meminta agar penegak hukum untuk mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau overkriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif dan pemenjaraan," ujar Habiburokhman.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: