DPR Tegaskan Kerja Kreatif Tak Bisa Dihargai 0 Rupiah
BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI menilai kerja kreatif tidak bisa dihargai secara sepihak 0 rupiah. Hal itu disampaikan menanggapi kasus Amsal Christy Sitepu, terdakwa dugaan kasus penggelembungan harga pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Komisi III DPR memandang, kerja kreatif seperti videografer tidak memiliki harga baku tertentu. Sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up harga baku.
"Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau mark-up dari harga baku. Termasuk mulai dari ide atau konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai Rp0," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Amsal Sitepu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Komisi III DPR juga meminta penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan agar tidak menjadi preseden kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau overkriminalisasi.
"Komisi III DPR RI meminta agar penegak hukum untuk mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau overkriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif dan pemenjaraan," ujar Habiburokhman.
Maka itu, Komisi III DPR menyerukan agar Majelis Hakim mempertimbangkan memberikan vonis bebas atau ringan berdasarkan fakta persidangan.
"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," ujar Habiburokhman.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







