Praswad: Penilaian Markup Jasa Kreatif Tak Bisa Disamakan dengan Pengadaan Barang

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 31 Maret 2026 | 06:14 WIB
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha. (BeritaNasional/Panji)
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Mantan Penyidik Senior KPK Praswad Nugraha menyoroti kasus dugaan markup proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang menimpa videografer Amsal Christy Sitepu.

Menurut dia, jaksa penuntut umum (JPU) seharusnya lebih hati-hati dalam memberikan dakwaan terhadap Amsal.

Menurutnya, sifat pekerjaan kreatif tidak dapat dinilai dengan standar pengadaan barang karena kompleksitasnya dalam mengukur nilai jasa.

“Proses untuk menilai adanya mark up dalam pengadaan jasa jauh lebih kompleks dibandingkan dengan pengadaan barang,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Selasa (31/3/2026).

Ia menambahkan, jasa kreatif melekat pada keahlian dan kualitas profesional penyedia layanan.

“Penilaian jasa sangat bergantung pada keahlian, pengalaman, serta kualitas profesional pemberi layanan. Karena itu, tidak mudah untuk menerapkan ketentuan tindak pidana korupsi,” kata dia.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor terhadap Amsal harus ditelaah secara cermat karena pasal tersebut ditujukan bagi kejahatan dengan dampak signifikan.

“Penerapan pasal tersebut tentu perlu dicermati secara hati-hati,” tutur Praswad.

Kasus Amsal bermula dari proyek pembuatan video profil desa dan instalasi komunikasi informatika pada 2020–2022, melibatkan sekitar 20 desa dengan anggaran sekitar Rp30 juta per desa.

Para kepala desa menyatakan puas dengan hasilnya, namun Inspektorat Daerah Kabupaten Karo melakukan audit dan menyebut adanya kerugian negara Rp202,16 juta pada 2024.

Kerugian itu muncul setelah auditor menilai beberapa komponen kreatif seperti ide, editing, dan dubbing sebagai “bernilai nol”.

Temuan tersebut menjadi dasar penyelidikan hingga Amsal ditetapkan sebagai tersangka pada 19 November 2025 dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta.

Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan dimulai Januari 2026. Para kepala desa yang hadir sebagai saksi menyatakan tidak pernah dipaksa dan puas atas hasil pekerjaan.

Penasihat hukum juga menegaskan tidak ada aliran dana kepada pejabat dan seluruh hasil pekerjaan nyata serta sesuai kontrak.

Pada 20 Februari 2026, jaksa menuntut Amsal dua tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp202 juta.

Amsal kemudian membacakan pledoi berjudul Brelah Aku Mulih pada 4 Maret 2026, menegaskan dirinya adalah pekerja kreatif, bukan pejabat publik.

Ia menyebut penilaian nol rupiah terhadap pekerjaan kreatif sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi editor dan kreator konten.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: