Pemerintah Beri Penghormatan Tertinggi untuk Personel TNI yang Gugur di Lebanon Akibat Serangan Israel
BeritaNasional.com - Pemerintah memberikan penghormatan tertinggi kepada prajurit TNI yang gugur dalam misi perdamaian dan keamanan internasional United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di Lebanon.
Prajurit yang gugur tersebut bernama Praka Farizal Rhomadhon yang menjabat sebagai Taban Provost 1 Ru Provost Kompi Markas (Kima) Yonif 113/JS.
Ia tutup usia akibat serangan Israel di Lebanon Selatan. Serangan itu juga menyebabkan tiga anggota TNI lainnya terluka.
“Kita beri penghormatan yang setinggi-tingginya dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada prajurit kita yang gugur,” kata Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono di Jepang, Senin (30/3/2026).
Sugiono berujar, prajurit TNI yang gugur dan terluka telah mengharumkan nama bangsa Indonesia melalui profesionalisme tinggi dalam misi perdamaian dunia.
“Memberikan yang terbaik bukan hanya bagi nama harum dan nama baik bangsa dan negara, tetapi juga menjalankan misi kemanusiaan yang sangat penting bagi perdamaian dan kelangsungan hidup manusia,” ujar Sugiono.
Terkait dengan pemulangan jenazah prajurit yang gugur, Sugiono menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen agar pemulangan berlangsung cepat.
Ia meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beirut untuk terus memantau kondisi seluruh personel.
“Kami menugaskan kepada kedutaan besar kita yang ada di Beirut untuk terus memonitor perkembangan prajurit-prajurit kita kemudian menyiapkan langkah-langkah untuk pemulasaraan jenazahnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, pemerintah Indonesia pun mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh atas insiden serangan tersebut.
“Meminta investigasi penuh dari UNIFIL untuk bisa menemukan sumber dari insiden ini dan sekali lagi meminta kepada semua pihak untuk melakukan deeskalasi,” tandas Sugiono.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







