Kasus Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke TNI, KontraS Minta Diadili di Pengadilan Umum
BeritaNasional.com - Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya mengaku kecewa polisi melimpahkan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. KontraS menilai seharusnya kasus ini ditangani dalam peradilan umum, bukan militer.
"Kami dari awal juga berharap bahwa ada ketegasan dari Komisi III untuk bisa menentukan forum yuridiksinya atau forum penuntasan kasusnya," ujar Dimas saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
"Kami punya argumentasi bahwa kasus ini lebih tepat dibawa pada forum pengadilan umum dengan segala macam argumentasi yang nanti bisa dibantu oleh kawan-kawan saya, rekan-rekan saya di tim Advokasi Untuk Demokrasi," lanjutnya.
Dimas mengaku kecewa kasus ini malah dilimpahkan ke TNI. Padahal, secara prosedur legal formal, tidak ada satu pasal dalam KUHAP baru yang bisa melakukan pelimpahan.
Ia juga menyoroti lambatnya proses hukum sejak TNI melakukan identifikasi empat terduga pelaku. Sampai saat ini belum ada wajah pelaku yang dirilis. KontraS khawatir ada celah manipulasi penegakan hukum di TNI.
"Semenjak POM TNI melakukan identifikasi empat terduga pelaku pada hari Kamis, tanggal 19 Maret, belum ada perilisan wajah atau identitas dari pelaku. Yang kami khawatirkan ada celah manipulasi penegakan hukumnya," kata Dimas.
KontraS juga meminta kepada Komisi III DPR Ri agar menanyakan kepada kepolisian sejauh mana proses penyelidikan serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Kami meminta dalam forum ini penting untuk membahas soal bagaimana nanti anggota dewan, anggota Komisi III itu juga bisa meminta atau menanyakan kepada kepolisian sejauh apa, sebanyak apa alat bukti yang sudah disampaikan atau dikumpulkan oleh kepolisian khususnya Krimum, Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini karena dari awal seperti yang tadi disampaikan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah melakukan pengawalan sejak hari pertama kasus ini terjadi," jelas Dimas.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






