KPK Minta PN Tuntaskan LHKPN Hari Ini

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 31 Maret 2026 | 17:31 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerukan agar seluruh Penyelenggara Negara (PN) dan Wajib Lapor (WL) segera menuntaskan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan batas akhir pelaporan LHKPN jatuh pada hari ini, Selasa (31/3) pukul 23.59 WIB.

Ia menegaskan bahwa penyampaian LHKPN bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi ukuran nyata komitmen integritas pejabat publik.

“Kepatuhan terhadap LHKPN tidak sekadar dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi menjadi indikator nyata transparansi dan akuntabilitas atas jabatan publik yang diemban oleh seorang Penyelenggara Negara,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, LHKPN berfungsi strategis sebagai instrumen pencegahan korupsi dengan membuka ruang kontrol publik terhadap kekayaan pejabat.

Pelaporan yang dilakukan sejak awal menjabat, setiap tahun, hingga akhir masa jabatan memungkinkan publik memantau potensi konflik kepentingan serta mendeteksi indikasi peningkatan kekayaan yang tidak wajar.

Budi menjelaskan bahwa KPK melalui Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN terus melakukan pemantauan intensif.

Ia menegaskan KPK tetap mengirim pengingat dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila masih ada PN atau WL yang belum melaporkan.

“KPK akan mengirimkan surat pengingat serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mempercepat penyelesaian pelaporan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kewenangan pemberian sanksi administratif sepenuhnya berada pada pimpinan instansi atau atasan langsung masing-masing PN.

Karena itu, peran kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD dianggap krusial dalam memastikan disiplin kepatuhan.

“Peran pimpinan instansi menjadi kunci dalam memastikan disiplin kepatuhan, termasuk dalam pemberian sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” ujar Budi.

Hingga 30 Maret 2026, KPK mencatat capaian pelaporan mencapai 91,23%, atau 393.922 dari total 431.785 WL. Budi menyebut angka tersebut menunjukkan peningkatan kesadaran atas pentingnya transparansi.

Dari sektor pelaporan, bidang yudikatif mencatat tingkat kepatuhan tertinggi sebesar 99,92%, disusul eksekutif 92,51%, BUMN/BUMD 89,7%, sementara legislatif masih tertinggal dengan tingkat pelaporan 64,9%.

Budi kembali mengimbau seluruh pimpinan instansi untuk mempercepat pelaporan dalam sisa waktu yang ada.

“KPK masih menunggu hingga batas akhir hari ini, pukul 23.59 WIB, untuk dapat dinyatakan penyampaian LHKPN tepat waktu. Kami mengimbau seluruh PN/WL segera menuntaskan kewajiban pelaporan demi memperkuat budaya integritas dan kepercayaan publik,” tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: