KPK MintaTersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Pulang ke Tanah Air

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 31 Maret 2026 | 16:45 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba yang merupakan tersangka baru dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, segera pulang ke Tanah Air.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Asrul dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham sebagai tersangka baru. 

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Asrul saat ini terdeteksi masih berada di Arab Saudi. Oleh sebab itu, pihaknya meminta Asrul segera pulang untuk menjalani pemeriksaan.

“Salah satu tersangka yaitu saudara ASR, saat ini keberadaannya terdeteksi di luar negeri, masih di Arab Saudi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (31/3/2026).

Ia menyampaikan penyidik sudah memperoleh konfirmasi dari imigrasi dan berkomunikasi langsung dengan Asrul. 

“Untuk itu, dalam kesempatan ini kami juga mengimbau kepada tersangka ASR untuk bisa segera pulang kembali ke tanah air,” ujarnya.

Budi juga menjelaskan peran Asrul dan Ismail cukup krusial pada pra-diskresi, yaitu berinisiasi melakukan pengaturan pengisian kuota haji tambahan melalui para PIHK yang ada di asosiasinya.

“Sehingga dua tersangka ini sekaligus menjadi nexus, menjadi simpul konfirmasi bahwa betul ada dugaan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” kata Budi.

Penetapan dua tersangka tersebut juga menjadi penegasan bahwa perkembangan penyidikan sekaligus memberikan kejelasan atas isu publik.

Isu tersebut berkaitan dengan narasi eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang disebut-sebut tidak menerima keuntungan apapun dalam kasus ini.

“Sehingga hal ini sekaligus untuk meluruskan dan mengkonfirmasi terkait dengan narasi yang juga beredar di masyarakat terkait dengan ada atau tidaknya dugaan aliran uang kepada saudara YCQ,” ucapnya.

Saat ini, KPK juga memfokuskan diri untuk manggil Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) karrna berkaitan dengan pengembalian kerugian negara.

“Terlebih fokus penyidik adalah bagaimana mengoptimalkan asset recovery. Nilai kerugian keuangan negaranya mencapai lebih dari 600 miliar ya," ucapnya.

Menurut Budi, pemulihan aset diarahkan pada pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan melalui mekanisme pembagian kuota haji yang tidak sesuai ketentuan. 

“Dari mana? Ya tentunya dari para PIHK ini yang kemudian mendapatkan keuntungan dari proses atau mekanisme pembagian kuota ibadah haji yang dilakukan dengan cara-cara yang diduga melawan hukum,” jelasnya.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia. 

Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan. 

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: