KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Pastikan Penyidikan Berjalan

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 31 Maret 2026 | 16:41 WIB
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rutan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di rutan. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. 

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyampaikan perpanjangan dilakukan setelah penahanan awal selama 20 hari berakhir.

“Hari ini, penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk yang pertama terhadap tersangka Saudara YCQ,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (31/3/2026). 

“Kemudian, hari ini dilakukan perpanjangan untuk 40 hari ke depan," tambahnya.

Menurut Budi, tambahan waktu penahanan diperlukan untuk memenuhi kebutuhan penyidikan sebelum berkas disiapkan menuju tahap penuntutan. 

“Karena memang penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan-keterangan tambahan guna melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” katanya.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. 

 Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus. Meski, aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya 8 persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran commitment fee terkait kuota tambahan.  

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak penyelenggara ibadah haji dan umrah (PIHK) yang diduga terhubung dalam skema tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru yakni, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. 

Saat ini, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: