Kebijakan B50 Berlaku 1 Juli 2026, Potensi Hemat Subsidi Rp48 Triliun

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 31 Maret 2026 | 20:40 WIB
Pemerintah umumkan WFH ASN setiap hari Jumat, berlaku 1 April 2026. (BeritaNasional/YT BPMI Setpres)
Pemerintah umumkan WFH ASN setiap hari Jumat, berlaku 1 April 2026. (BeritaNasional/YT BPMI Setpres)

BeritaNasional.com - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan langkah besar menuju kemandirian energi. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan kebijakan program biodiesel B50 mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026.

Dalam konferensi persnya di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026), Airlangga menegaskan kesiapan infrastruktur untuk mendukung kebijakan tersebut.

"Sebagai bagian upaya kemandirian energi dan efisiensi, pemerintah menerapkan kebijakan B50 mulai 1 Juli 2026. Pertamina telah siap untuk mengimplementasikan blending-nya," ujar Airlangga.

Implementasi B50 diprediksi mengubah peta konsumsi bahan bakar nasional secara signifikan. Penggunaan bahan bakar nabati ini diperkirakan mampu menekan ketergantungan pada energi fosil dalam jumlah besar.

Proyeksi dampak ekonomi dari kebijakan B50 reduksi BBM fosil dengan berkurangnya penggunaan BBM berbasis fosil sebanyak 4 juta kiloliter per tahun.

Kemudian, penghematan anggaran. Dalam kurun waktu enam bulan pertama, pemerintah memproyeksi penghematan dari sisi energi fosil serta subsidi biodiesel dengan nilai mencapai Rp48 triliun.

‘’Ini berpotensi mengurangi penggunaan BBM berbasis fosil sebanyak 4 juta kiloliter dan ini dalam 1 tahun tentu ini dalam 6 bulan ada penghematan dari fosil dan juga ada penghematan subsidi daripada biodiesel yang diperkirakan nilainya Rp48 triliun,’’ papar Airlangga.

Kebijakan tersebut selaras dengan komitmen perusahaan pelat merah migas yang telah menyatakan kesiapannya dalam mengimplementasikan proses pencampuran (blending) bioetanol dengan solar konvensional guna memproduksi B50.

Selain transisi ke B50, pemerintah akan memperketat pengawasan distribusi BBM agar lebih tepat sasaran. Salah satunya melalui optimalisasi teknologi digital.

Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah akan mengatur pembelian BBM melalui aplikasi MyPertamina dengan ketentuan. Misalnya, penggunaan barcode wajib digunakan untuk setiap transaksi pembelian BBM bersubsidi/teratur. Lalu, pembelian dibatasi maksimal 50 liter per kendaraan. Pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan umum.

"Untuk detail teknisnya, nanti akan disampaikan lebih lanjut oleh Pak Menteri ESDM," tandas Airlangga.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: