Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan, Leonardi Ungkap Tak Ada Kerugian Negara

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 31 Maret 2026 | 21:10 WIB
Terdakwa eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Laksda TNI (Purn) Leonardi (baju batik) saat sidang dakwaan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Terdakwa eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Laksda TNI (Purn) Leonardi (baju batik) saat sidang dakwaan. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com - Terdakwa mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Laksamana Muda (Laksda) TNI (Purn) Leonardi membantah dakwaan yang dibacakan oditur militer atau jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana digelar Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Selasa (31/3/2026).

Dakwaan itu berkaitan dirinya bersama terdakwa Managing Director Eurasian Technology Holdings PTE Ltd, Thomas Anthony Van Der Heyden atas kasus korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur Timur di Kemhan RI tahun 2012-2021 yang merugikan negara Rp306,8 miliar.

"Sampai sekarang negara belum bayar, enggak bayar apa-apa. Enggak ada uang yang hilang. Enggak ada yang bayar, enggak ada yang terima," kata Leonardi pada sela-sela sidang.

Terlebih, hitungan BPKP atas kerugian negara, kata Leonardi, telah dibatalkan dengan adanya putusan Tribunal Paris yang sempat menjadi ancaman penyitaan aset Indonesia di luar negeri.

"Jadi, nggak punya hak dia untuk menyita. Jadi, nggak akan ada kerugian negara yang konkret. Sita-menyita itu nggak ada," tegasnya.

Terlebih, Leonardi menegaskan proyek pengadaan satelit pada slot 123 derajat Bujur Timur merupakan arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia Ke-7 Bapak Joko Widodo pada Desember 2015.

"Pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur ini adalah arahan Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo di mana beliau mengamanatkan agar amankan slot orbit 123 bujur timur jangan sampai diambil negara lain dan penggunaan frekuensi L Band-nya," kata Leonardi.

Amanat tersebut, menurut dia, bersifat strategis untuk mengamankan slot orbit agar tidak diambil oleh pihak atau negara lain, serta untuk pemanfaatan frekuensi L-Band guna kepentingan pertahanan dan nasional.

"Sehingga ditugaskanlah Kementerian Pertahanan untuk pengadaan, di mana nanti gunanya adalah untuk kepentingan pertahanan negara dan kepentingan nasional lainnya. Ini kenyataan," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Leonardi juga berdoa agar majelis hakim diberikan petunjuk dan kebijaksanaan dalam memeriksa serta memutus perkara ini dengan benar dan seadil-adilnya.

"Semoga Allah SWT memberikan petunjuk kebijaksanaan kepada para hakim untuk bisa memeriksa dan memutuskan dengan benar dan seadil-adilnya," tuturnya.

Sementara itu, kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, menyebut dakwaan dari oditur militer berdasarkan khayalan semata dan tidak berdasarkan bukti yang konkret.

"Saya sudah baca itu dakwaan aneh imajiner dan tidak masuk diakal, ada orang mengaku rugi ratusan miliar bayar saja belum. Jika potensi loss acuan mereka itu sudah tidak ada, Indonesia 18 Desember 2025 pengadilan tribunal paris telah menang atas gugatan navayo. baca juga putusan MK No 25/2016 kerugian negara harus aktual loss," katanya.

Adapun, dalam sidang ini, oditur militer turut mendakwa Leonardi, Thomas, dan CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard atas dugaan korupsi yang telah merugikan negara Rp306,8 miliar.

"Telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar USD21.384.851,89 atau Rp306.829.854.917,72," kata salah satu oditur dalam dakwaannya.

Kontrak yang dilakukan tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa (Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010), yaitu penunjukan Navayo International AG sebagai pihak kedua tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa.

Diketahui, Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden sehingga barang yang telah diterima tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.

Diketahui, CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard juga turut disidang hari ini. Namun, Gabor tidak dihadirkan di muka persidangan atau disidang secara in absentia karena masih dalam daftar pencarian orang (DPO).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: