Rismon Bantah Isu Terima RP50 M untuk Penelitian Buku 'Jokowi’s White Paper
BeritaNasional.com - Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar membantah terkait isu dirinya menerima uang Rp50 miliar sebagai dana penelitian buku 'Jokowi’s White Paper’ (JWP) yang isinya mempersoalkan keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Bantahan itu disampaikan Rismon setelah sepakat restorative justice (RJ) alias damai dengan pelapor kubu Jokowi dalam keperluan berkas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Rabu (1/4/2026) kemarin.
“Terkait dengan tuduhan bahwa Rismon Rp50 miliar. Coba tunjukkan, Rp0 kok Rismon ke sana kemari, itu ya memang dana sendiri. Dan mereka yang sekarang menuduh saya membelotlah, mengkhianatlah,” kata Rismon kepada awak media dikutip Kamis (2/4/2/2026).
Menurut Rismon, mereka yang melontarkan isu uang untuk keperluan penelitian hanya untuk mencari sensasi di tengah sorotan kasus ijazah Jokowi yang menjadi perhatian publik luas.
“Apakah pernah mereka datang ke Solo, datang ke Jogja, ke UGM? Mereka nggak punya, mereka orang datang di tengah jalan loh. Datang di tengah jalan ada yang berburu konten, di tengah jalan kontennya selalu dengan itu. Padahal dia tidak pernah punya modal untuk mencari data, menganalisa apa lagi,” ujarnya.
Rismon mengklaim bahwa penelitian untuk buku JWP adalah murni independen sebagai peneliti. Termasuk dua penulis lainnya yakni Pakar Telematika Roy Suryo dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa yang menulis sesuai bidangnya.
“Saya tidak wajib, tidak harus untuk memberitahu Pak Roy Suryo maupun Bu Tifa. Karena masing-masing yang ada di buku JWP. Sekali lagi saya tekankan, masing-masing itu adalah pekerjaan independen tanpa ada koordinasi apapun, sekecil apapun tidak ada koordinasi,” tegasnya.
Rismon pun mengingatkan seluruh peneliti untuk bekerja sesuai tanggung jawab masing-masing. Dia pun berharap hasil penelitian ilmiah dalam hukum JWP jangan dieksploitasi untuk kepentingan politik.
“Saya punya alasan untuk saya menyatakan bahwa ada, saya mencium aroma yang kuat, ini untuk kepentingan politik. Makanya saya tidak mau jadi korban, saya tidak mau jadi korban eksploitasi,” tuturnya.
Dalam kesempatan ini, Rismon juga mengakui adanya kesalahan dalam proses penelitian yang dilakukannya. Khususnya terkait variabel resolusi terhadap objeksi, geometri, dan sudut pencahayaan yang akhirnya didapat kesimpulan berbeda dari sebelumnya.
Karena kesimpulan yang berbeda itulah, Rismon memilih jalan mengajukan RJ seperti saat ini. Dia juga menyatakan akan bertanggungjawab menuliskan kembali hasil revisinya terhadap keaslian dari Ijazah Jokowi.
“Semoga saya berkesempatan untuk setelah saya tuntaskan revisi itu, dengan memasukkan variable itu. Saya tuntaskan mungkin sekitar 700 halaman, saya akan tuliskan full, dan itu menjadi tanggung jawab saya kepada Pak Jokowi dan Mas Gibran, dan keluarga besar Pak Jokowi,” tuturnya.
Dengan adanya RJ ini, maka Rismon turut mengikuti jejak tersangka lain yang sebelumnya juga mengajukan RJ yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang keduanya telah bersepakat damai dengan pelapor pihak Jokowi, lalu akhirnya diterbitkan SP3.
Sementara tersangka yang masih berproses hukum, untuk klaster pertama Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Kemudian klaster kedua, tersisa Pakar Telematika Roy Suryo dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







