KPK Periksa Pengusaha Rokok soal Uang di Safe House Kasus Bea Cukai

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 02 April 2026 | 09:57 WIB
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji)
Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mendalami temuan rumah aman (safe house) dalam kasus dugaan korupsi suap terkait importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu dilakukan terhadap sejumlah pengusaha rokok, salah satunya Liem Eng Hwie (LEH).

Budi menyampaikan pemeriksaan terhadap pengusaha rokok dilakukan penyidik guna menelusuri alur pengurusan cukai serta mendalami temuan uang di sebuah safe house di kawasan Ciputat.

“Meng-crosscheck temuan penyidik dalam kegiatan penggeledahan di salah satu ‘safe house’ di Ciputat, Tangerang Selatan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (2/4/2026).

“Uang-uang yang ditemukan dalam safe house diduga di antaranya berasal dari pengurusan cukai. Di mana, pengurusan cukai salah satunya adalah dari para perusahaan rokok,” ujarnya.

Sejatinya, KPK turut memanggil Martinus Suparman dalam perkara ini. Namanya juga pernah muncul dalam kasus gratifikasi eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Salah satunya ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal.

Kemudian, Kasubdit Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, Kasi Intelijen DJBC Orlando, pemilik PT Blueray John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri, Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan, serta Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Kronologi perkara bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Orlando, Sisprian, dan John Field, yang kemudian melibatkan Andri serta Dedy.

Kesepakatan tersebut mengatur jalur masuk barang ke Indonesia. Dalam regulasi Kementerian Keuangan, terdapat dua jalur pengawasan, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik.

Pada tahap selanjutnya, pegawai Bea Cukai bernama Filar menerima instruksi dari Orlando untuk menyesuaikan parameter jalur merah menjadi rule set 70 persen.

Data tersebut kemudian dikirim Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC untuk dimasukkan ke mesin targeting.

Pengondisian ini membuat barang PT Blueray tidak melalui pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, barang tiruan, dan barang ilegal dapat masuk ke Indonesia.

Setelah pengondisian berlangsung, terjadi beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC selama Desember 2025 hingga Februari 2026.

KPK menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar dari kediaman Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lainnya.

Penyitaan itu meliputi uang tunai Rp1,89 miliar, US$182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia 5,3 kilogram senilai lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Rizal, Sisprian, dan Orlando selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021, serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

John, Andri, dan Dedy selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: