Sempat Ancam Keluar, Trump Kembali Desak NATO Kirimkan Kapal ke Selat Hormuz
BeritaNasional.com - Meskipun telah ditolak dan sempat mengancam keluar dari keanggotaan, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali mendesak anggota Organisasi Pertahanan Atlantik Utara (NATO) untuk mengumpulkan keberanian mengirimkan kapal angkatan laut ke Selat Hormuz.
“Mereka harus berani masuk dan mengirimkan kapal-kapal mereka ke sana dan menikmatinya,” kata Trump kepada harian Politico, Kamis (2/4/2026).
Dalam pernyataannya yang terkesan meremehkan aliansi militer tersebut, Trump menyinggung absennya NATO di Selat Hormuz, yang kini berada di bawah kendali Iran sebagai respons atas serangan gabungan AS-Israel terhadap Teheran.
“Saya tidak peduli. Saya tidak membutuhkan mereka,” jawab Trump ketika ditanya apakah ia frustasi terhadap NATO.
Sebagai informasi, jalur pelayaran Selat Hormuz, yang dilalui sekitar 20 juta barel minyak setiap hari, telah terganggu sejak awal Maret sebagai imbas konflik antara AS-Israel dan Iran.
Trump sendiri telah berulang kali mendesak sekutu Eropa dan negara-negara Teluk untuk mengambil peran yang lebih aktif dalam mengamankan selat tersebut, dengan alasan bahwa negara-negara yang bergantung pada minyak yang melalui Hormuz harus bertanggung jawab untuk membukanya kembali.
Berdasarkan laporan The Wall Street Journal, Trump akan bertemu dengan Sekretaris Jenderal NATO Mark Rutte di Washington pada pekan depan.
Sepanjang sejarah, NATO hanya sekali menggunakan Pasal 5 dari perjanjian pertahanan kolektifnya, yaitu setelah serangan teroris tahun 2001 terhadap AS. Pasal tersebut menyatakan bahwa serangan bersenjata terhadap satu anggota NATO dianggap sebagai serangan terhadap seluruh anggota, yang mewajibkan sesama anggota membantu pihak yang diserang.
Namun kini, sekutu NATO mengkritik Trump karena memulai perang melawan Iran tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan mereka.
Dalam wawancaranya dengan harian Inggris, The Telegraph, Trump menyebut anggota NATO “pengecut” dan mempertimbangkan kemungkinan AS menarik diri dari aliansi tersebut. Bahkan, Trump mengisyaratkan untuk meninggalkan NATO secara sepihak, yang mana langkah yang telah diisyaratkan sejak periode pertamanya, meskipun akan menghadapi rintangan aturan yang signifikan.
Diketahui, Undang-Undang tahun 2023 melarang presiden AS mana pun untuk menarik diri dari aliansi tanpa dukungan mayoritas dua pertiga di Senat AS.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 19 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






