Ini Motif 3 Tersangka Penyiraman Air Keras terhadap Pria di Bekasi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Jumat, 03 April 2026 | 19:55 WIB
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Polisi berhasil mengungkap motif kasus teror penyiraman air keras terhadap Tri Wibowo alias TW (54) di Perumahan Bumi Sani, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Terungkapnya motif ini seiring dengan ditangkapnya tiga tersangka, yakni PBU (29) berperan sebagai pelaku utama, MS (28) eksekutor, dan SR (24) selaku joki.

“Peristiwa ini didorong oleh motif sakit hati dan dendam PBU terhadap korban,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni dalam keteranganya pada Jumat (3/4/2026).

Sakit hati itu bermula saat PBU mengaku sakit hati lantaran merasa direndahkan atas pekerjaannya sebagai ojek online ketika masih bertetangga pada 2018.

Permasalahan kembali berlanjut pada 2019 ketika korban menutup bak sampah yang terletak di depan rumah tersangka dengan menggunakan pot bunga sehingga tidak bisa digunakan.

"Terakhir sekitar 2025 pada saat bertemu bersama salat berjemaah di musala korban menatap tersangka dengan tatapan mata yang sinis sehingga membuat tersangka tersinggung," ujar Sumarni.

Sementara itu, penyidik berhasil menemukan fakta bahwa tersangka menyiapkan air keras asam sulfat dengan kadar 90 persen setelah dibeli lewat e-commerce pada 2025 senilai Rp100.000 pada 2025.

Sampai akhirnya, PBU berencana melakukan teror air keras setelah bertemu MS pada 2026.

Kemudian, MS mengenalkan tersangka SR untuk pekerjaan menyiram air keras kepada korban dengan iming-iming Rp9 juta.

Saat itu, awalnya, MS menyarankan agar korban langsung dipukul menggunakan balok.

Namun, rencana itu tidak disetujui karena PBU khawatir bisa membuat korban meninggal dunia.

"Akhirnya, tersangka PBU dengan spontan memberikan saran dilukai dengan menggunakan air keras dan kedua tersangka menyetujui," ujar Sumarni.

Proses eksekusi sempat gagal dalam tiga percobaan karena rasa bimbang dari para tersangka dalam menentukan eksekutor pada 22 Maret, lalu takut mengeksekusi pada 24 Maret, hingga tidak berhasil menemui korban pada 27 Maret.

Sampai akhirnya, tepat pada Kamis (30/3/2026), eksekusi dimulai ketika MS dan SR yang sudah menunggu korban sekitar 04.35 WIB. 

Kemudian, saat terlihat hendak pergi salat Subuh, korban langsung disiram air keras.

"Ketika korban terlihat, MS langsung membuka botol cairan air keras ke gayung warna pink dan SR mengendarai kendaraan ke arah korban lalu dilakukan penyiraman terhadap korban," tutur Sumarni.

Akibat siraman air keras, korban mengalami luka bakar di bagian kepala sampai dengan perut. Sesaat melancarkan terornya, tersangka langsung melarikan diri dari lokasi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 470 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: