Komisi I DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 05 April 2026 | 20:54 WIB
Wakil.Ketua Komisi I DPR fraksi PKS Sukamta. (BeritaNasional/istimewa)
Wakil.Ketua Komisi I DPR fraksi PKS Sukamta. (BeritaNasional/istimewa)

BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengecam pengesahan undang-undang yang membuka penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina oleh Israel.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan praktik pelanggaran hak asasi manusia sekaligus mempertegas watak represif otoritas Israel terhadap rakyat Palestina.

"Pengesahan undang-undang ini bukan sekadar kebijakan hukum domestik, tetapi juga bentuk legitimasi kekerasan negara terhadap rakyat Palestina. Ini adalah pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia," ujar Sukamta kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

Sukamta menyoroti pernyataan Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, yang secara terbuka merayakan pengesahan undang-undang tersebut dan menyampaikan pernyataan provokatif terkait rencana eksekusi tahanan Palestina.

"Pernyataan itu menunjukkan adanya niat sistematis untuk melakukan tindakan yang mengarah pada kejahatan kemanusiaan. Dunia internasional tidak boleh diam terhadap ancaman ini," tegasnya.

Berdasarkan data terbaru hingga Maret 2026, sekitar 9.446 warga Palestina ditahan di penjara-penjara Israel, termasuk 4.691 yang berada dalam status penahanan administratif dipenjara tanpa dakwaan, tanpa proses pengadilan, dan tanpa kesempatan membela diri. Di antara para tahanan terdapat perempuan dan anak-anak.

Sukamta menegaskan kondisi ini semakin diperparah oleh laporan berbagai lembaga internasional mengenai praktik penyiksaan sistematis di fasilitas penahanan Israel, termasuk kekerasan fisik dan psikologis, kondisi tidak manusiawi, kelaparan, serta penolakan akses layanan medis.

"Fakta bahwa puluhan tahanan Palestina meninggal dalam tahanan, termasuk anak-anak, adalah bukti nyata bahwa sistem penahanan ini tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga mengancam kehidupan manusia secara langsung," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa isu tahanan Palestina merupakan salah satu akar konflik yang terus memicu ketegangan di kawasan, termasuk dalam dinamika konflik terbaru pasca Operasi Badai Al-Aqsa.

Menurutnya, kebijakan hukuman mati ini berpotensi memperburuk situasi keamanan regional dan memicu eskalasi konflik yang lebih luas.

Sukamta mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah diplomasi yang lebih tegas dan aktif, baik melalui forum bilateral maupun multilateral, termasuk di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).

"Indonesia harus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi rakyat Palestina. Kita tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kejahatan kemanusiaan terjadi secara terang-terangan," tegasnya.

Ia menyerukan kepada masyarakat internasional, organisasi HAM global, serta negara-negara yang menjunjung tinggi demokrasi dan keadilan untuk segera mengambil tindakan konkret guna menghentikan kebijakan tersebut.

Sukamta menekankan bahwa perjuangan membela hak-hak rakyat Palestina, termasuk para tahanan, merupakan bagian dari komitmen kemanusiaan universal yang tidak boleh diabaikan.

"Kita tidak boleh diam. Setiap nyawa manusia memiliki nilai yang sama. Dunia harus bersatu menghentikan praktik ketidakadilan ini sebelum terlambat," pungkasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: