Tanggapi Putusan MK, Sahroni Tegaskan Penghitungan Kerugian Negara Tanpa Audit BPK Tidak Sah

Oleh: Ahda Bayhaqi
Senin, 06 April 2026 | 14:23 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni (Beritanasional/Ahda)
Wakil Ketua Komisi III DPR Sahroni (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan, perhitungan potensi kerugian negara atas kasus korupsi dapat tidak sah jika tidak berdasarkan audit yang dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut Sahroni, hal tersebut telah ditegaskan dalam UU BPK.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan BPK sebagai lembaga satu-satunya yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara.

"Iya, iya dong (enggak valid). Karena kan itu landasan hukum. Kalau ini landasan hukum aja enggak dipakai, ya buat apa ada Undang-Undang Badan Pemeriksa Keuangan," kata Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (6/4/2026).

Sahroni mendukung putusan MK tersebut supaya tidak ada lagi tumpang tindih aturan yang berlaku.

"Jadi saya sangat setuju MK memutuskan itu supaya tidak ada tumpang tindih aturan yang berlaku," tegasnya.

Ia menegaskan, BPK merupakan lembaga yang dibentuk untuk mengawasi keuangan negara, sehingga BPK yang memiliki komptensi untuk memeriksa dan mengaudit kerugian negara.

"Nah maka yang berkompeten dari dulu sebenarnya adalah BPK untuk memeriksa dan mengaudit terkait dengan kerugian keuangan negara," jelasnya.

Maka itu, Sahroni meminta setiap penegak hukum berpedoman pada undang-undang, untuk menjadikan BPK acuan utama dalam penghitungan kerugian negara.

"Tidak ada kata lain, BPK adalah bagian dari negara untuk mengaudit proses pengawasan kerugian negara. Ya para penegak hukum lain berpedoman harus kepada hal keputusan undang-undang yaitu Badan Pemeriksa Keuangan adalah auditor kerugian keuangan negara," tegasnya.

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan nomor 28/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan itu, MK menegaskan hanya BPK yang berwenang mengaudit kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi.

Putusan MK mengacu pada bagian Penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: