Usai Viral, Pemprov DKI akan Terbitkan Larangan Penggunaan AI dalam Penanganan Laporan Warga

Oleh: Lydia Fransisca
Senin, 06 April 2026 | 19:19 WIB
Gambar tindak lanjut laporan warga di aplikasi JAKI menggunakan AI. (BeritaNasional/tangkapan layar)
Gambar tindak lanjut laporan warga di aplikasi JAKI menggunakan AI. (BeritaNasional/tangkapan layar)

BeritaNasional.com -  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan penggunaan kecerdasan buatan/AI dalam menindaklanjuti laporan atau keluhan dari warga Jakarta.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta Budi Awaluddin buntut adanya bukti laporan warga yang disunting menggunakan AI di aplikasi JAKI.

"(Akan) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Daerah yang berisi larangan penggunaan AI dalam penyampaian bukti tindak lanjut pengaduan, sekaligus mengingatkan seluruh OPD/BUMD untuk menyelesaikan pengaduan secara baik dan benar," kata Budi dalam keterangan resminya, dikutip Senin (6/4/2026).

Terkait kasus terkini yang tengah viral, Budi mengungkapkan Biro Pemerintahan bakal memberikan surat teguran tertulis kepada Kelurahan Kalisari yang terindikasi melakukan pemalsuan bukti tindak lanjut pengaduan masyarakat. 

"Kedua, menginput kembali pengaduan masyarakat tersebut untuk selanjutnya diarahkan kepada Dinas Perhubungan sebagai pengampu urusan perparkiran," ujar Budi.

Selanjutnya, Inspektorat dalam merancang sanksi bagi OPD/BUMD yang terbukti melakukan pemalsuan bukti tindak lanjut tersebut.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini karena mencoreng nama baik dan kinerja para petugas di lapangan yang selama ini telah bekerja dengan dedikasi tinggi dan responsif,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengajak warga Jakarta untuk terus berperan serta dalam mengawasi dan memberikan umpan balik terhadap tindak lanjut yang dilakukan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan permasalahan di wilayahnya. Kami juga sangat mengapresiasi apabila masyarakat turut mengecek hasil tindak lanjut dan memberikan masukan untuk perbaikan ke depan,” tandasnya.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: