Polisi Usul Ambang Batas Narkoba Diatur dalam RUU Narkotika untuk Bedakan Penyalahguna dan Bandar
BeritaNasional.com - Polri mengusulkan RUU Narkotika dan Psikotropika mengatur ambang batas kepemilikan narkoba. Tujuannya untuk membedakan korban penyalahgunaan dan bandar narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Pol Eko Hadi menjelaskan, aturan ini perlu dibuat karena dalam UU Narkotika yang berlaku saat ini tidak tegas mengatur batasan jumlah kepemilikan narkotika yang membedakan korban penyalahgunaan dan pengedar atau bandar. Kendati dalam UU Narkotika yang lama mewajibkan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan.
"Polri mengemukakan usulan mengenai angka ambang batas yang lebih rendah dibandingkan dengan rancangan awal. Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan," ujarnya.
Eko yang ditemui saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI membahas RUU Narkotika dan Psikotropika di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (7/4/2026) juga menerangkan penentuan ambang batas bagi korban penyalahgunaan yang direhabilitasi dapat mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 sebagai pedoman menetapkan batasan. Namun, aturan itu hanya mengikat secara internal dalam lingkungan Mahkamah Agung atau proses pengadilan.
Maka, ia mengusulkan diatur ambang batas yang rinci dan menyeluruh. Misalnya, ganja diusulkan ambang batas 3 gram dari sebelumnya 25 gram, sabu 1 gram dari sebelumnya 8,4 gram, ekstasi 5 butir dari sebelumnya 10 butir, heroin 1,5 gram dari sebelumnya 5 gram. Serta etomidate yang belum diatur sebelumnya menjadi 0,5 gram.
Usulan tersebut berdasarkan pengalaman penindakan perkara narkotika terhadap pengguna dan hasil uji lab. Angka ambang batas itu merupakan rata-rata kosumsi satu hari untuk satu orang.
Ambang batas juga diusulkan agar menutup celah yang berpotensi dimanfaatkan jaringan peredaran gelap narkotika dengan kedok sebagai pengguna.
Eko mengatakan, ambang batas perlu diterapkan untuk menurunkan toleransi tubuh terhadap toleransi kematian dan overdosis. Serta meminimalisir terjadinya ketergantungan pada pencandu dan penyalahguna narkoba.
"Dengan adanya ketentuan ambang batas ini diharapkan tidak terjadi lagi keraguan dalam membedakan penanganan antara korban penyalahgunaan dan bandar narkotika," jelasnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu




