KPK Dalami Penugasan Pemeriksa Pajak dan Pelacakan Aset Tersangka di Kasus Pajak Jakarta Utara

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 08 April 2026 | 11:41 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)
Jubir KPK Budi Prasetyo saat diwawancarai. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penugasan pemeriksa pajak dan pelacakan aset para tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pemeriksaan pajak pada KPP Madya Jakarta Utara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak periode 2021–2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan dilakukan terhadap tiga saksi di Gedung Merah Putih. 

Fokus utama penyidik adalah menelusuri alur penugasan pemeriksa pajak serta menajamkan pelacakan aset terkait para tersangka.

“Saksi pertama dikonfirmasi perihal penugasan tim yang melakukan pemeriksaan terkait dengan PBB atas PT WP,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).

Terhadap dua saksi lainnya, penyidik menelusuri informasi aset yang berkaitan dengan tersangka dalam perkara ini. 

“Saksi kedua dan ketiga dimintai keterangannya dalam rangka pelacakan aset para tersangka,” kata Budi.

KPK masih melanjutkan rangkaian pemeriksaan saksi untuk mengurai dugaan aliran keuntungan ilegal serta memastikan pemanfaatan kewenangan pemeriksa pajak dalam perkara tersebut.

Para saksi itu adalah Penilai Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Utara Boediono, Karyawan Swasta Otik Hermaningsih, dan Ibu rumah tangga Siti Wahyunin.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, terdiri dari pejabat KPP Madya Jakarta Utara dan pihak swasta. 
 
Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar ditetapkan sebagai penerima. 
 
Dua pihak swasta yang terjerat mencakup konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT WP Edy Yulianto.
 
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan di KPP Madya Jakarta Utara terkait pengaturan nilai PBB PT WP. 
 
Pemeriksaan sejumlah saksi dibagi dalam tiga kelompok: wajib pajak, konsultan, dan petugas pajak.
 
Pada kelompok wajib pajak, penyidik menggali pengetahuan para saksi mengenai proses pemeriksaan yang dijalankan KPP Madya Jakarta Utara dalam menentukan tarif maupun nilai PBB PT WP.
 
Di kelompok konsultan, penyidik menelusuri peran mereka dalam proses tawar-menawar serta dinamika negosiasi. 
 
Dalam konstruksi perkara, teridentifikasi nilai awal yang dipatok sebesar Rp75 miliar.
Kemudian terungkap adanya rangkaian negosiasi antara petugas pajak dan wajib pajak melalui perantara konsultan. 
 
Proses tersebut berujung pada penurunan signifikan nilai PBB PT WP, dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar atau Rp23,7 miliar secara all in, dengan angka terakhir sudah mencakup uang yang rencananya akan diberikan kepada petugas pajak.
 
Abdul Kadim dan Edy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 20 UU 1/2023. 
 
Sementara Dwi, Agus, dan Askob dikenai Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU KPK atau Pasal 606 ayat (2) UU 1/2026 Jo Pasal 20 KUHP.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: