KPK Dalami PBJ dan Aliran Uang di Kasus Suap Ijon Proyek Rejang Lebong

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 08 April 2026 | 12:10 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya mendalami dua klaster dalam penyidikan kali ini. Pertama, KPK mendalami soal proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada bidang masing-masing.

“Para saksi dimintai keterangan mengenai pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pada bidangnya masing-masing, yang diduga penunjukan pelaksana proyeknya atas arahan tersangka,” ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Rabu (8/4/2026).

Klaster kedua, saksi yang dianggap dekat dengan Bupati Rejang Lebong. Kepada mereka, penyidik menelusuri dugaan aliran dana terkait proyek PBJ. 

“Para saksi dari klaster orang dekat atau kepercayaan Bupati dikonfirmasi terkait penerimaan dan pengelolaan uang oleh Bupati, yang diduga berasal dari para pihak swasta selaku pelaksana pekerjaan PBJ,” kata Budi.

KPK masih melanjutkan agenda pemeriksaan untuk memetakan konstruksi suap yang melibatkan lima tersangka dan pola ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

Berikut daftar saksi yang diperiksa:

1. Kabag TU Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Amin Jaya

2. Kabid Perkim Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Luhur Budi

3. Kabid Bina Marga Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Roni Saputra

4. Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Andi Irawan

5. Kabid Cipta Karya Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Fani Soelintara

6. Kabid Pengembangan Infrastruktur Wilayah Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Yusuf Wahyudi Barli

7. Kasubag Kepegawaian Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Santri Ghozali

8. Kasubag UPTD Pengolahan Limbah Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Talata Jimy Ariko

9. Sekda Kabupaten Rejang Lebong Iwan Sumantri

10. Driver Sekda Kabupaten Rejang Lebong Dian

Perkara ini bermula dari munculnya pembahasan plotting rekanan pengerjaan proyek Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026 oleh Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026.

Pada awal 2026, terdapat sejumlah pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong dengan total anggaran Rp91,13 miliar, termasuk pembahasan mengenai besaran fee ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan.

Setelah itu, Fikri mencatat kode huruf sebagai identifikasi rekanan pada rekap pekerjaan fisik. Catatan tersebut kemudian dikirim melalui pesan WA kepada pihak swasta bernama Daditama. 

Saat melakukan pemeriksaan, penyidik menemukan motif permintaan setoran awal berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya.

Selanjutnya muncul kesepakatan dengan tiga rekanan, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Ketiganya ditetapkan sebagai pelaksana beberapa paket pekerjaan.

Setoran awal dari para rekanan mencapai Rp980 juta. Penyerahan dilakukan bertahap melalui para perantara di Dinas PUPRPKP. 

Atas perbuatannya, Fikri dan Harry sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Sementara Irsyad, Edy, dan Youki sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: