KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Madiun, Amankan Dokumen Terkait Kasus Pemerasan Maidi

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 08 April 2026 | 12:25 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rangkaian penggeledahan di berbagai titik di Madiun, Jawa Timur, sepanjang pekan ini. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.

"Pekan ini penyidik melakukan giat penggeledahan secara maraton di sejumlah lokasi di wilayah Kota Madiun," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (8/4/2026).

Budi mengatakan, penggeledahan dimulai Senin (6/4) di kediaman Kepala Dinas Kominfo Kota Madiun. Keesokan harinya, Selasa (7/4), penyidik menyasar dua rumah milik pihak swasta.

“Dalam geledah tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen, yang diduga terkait dengan perkaranya, yakni dugaan TPK pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” kata Budi.

Maidi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemerasan dan gratifikasi. KPK menyebut Maidi meminta imbalan dari proses perizinan usaha di wilayah Madiun.

"Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga," kata Budi Prasetyo.

Perkara bermula dari Maidi mengarahkan pengumpulan dana melalui Kepala DPMPTSP Sumarno serta Kepala BKAD Sudandi kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun.
 
Kala itu, STIKES sedang mengurus alih status perguruan tinggi menjadi universitas. Yayasan diminta menyerahkan Rp350 juta yang dikaitkan dengan izin akses jalan sebagai uang sewa 14 tahun.
 
Kemudian, Maidi meminta uang itu disampaikan sebagai komponen CSR Pemkot Madiun. Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan pemerasan lain lewat fee perizinan usaha.
 
Dalam perkara ini, pemerasan Maidi menyasar pelaku hotel, minimarket, dan waralaba. Maidi juga diduga meminta Rp600 juta kepada pengembang.
 
KPK turut menyoroti dugaan gratifikasi proyek pemeliharaan jalan paket II bernilai Rp5,1 miliar. Dalam kegiatan tersebut, Maidi lewat Kepala Dinas PUPR diduga meminta fee 6 persen.
 
Kontraktor menyepakati 4 persen sekitar Rp200 juta, dan kesepakatan langsung disampaikan kepada Maidi.
 
Temuan lain mencatat penerimaan gratifikasi pada periode 2019–2022 dengan nilai Rp1,1 miliar. Total dugaan pemerasan serta gratifikasi yang diterima Maidi diperkirakan mencapai Rp2,25 miliar.
 
Maidi serta Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 
Selain itu, Maidi bersama Thariq disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
 
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: