Kondisi Terbaru Andrie Yunus, Mata Ditutup 4-6 Bulan untuk Pemulihan
BeritaNasional.com - Kondisi Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus (27), korban teror penyiraman air keras, mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan. Khususnya pada bagian mata yang masih mendapat perawatan intensif dari tim medis multidisiplin RSCM.
Manajer Hukum dan Humas RSCM, Yoga Nara, menyampaikan kondisi mata Andrie Yunus masih dalam tahap penanganan lanjutan untuk ditutup sementara dalam rangka penyembuhan.
“Bola mata ditutup menggunakan jaringan selaput (tenon dan konjungtiva), serta dilakukan penjahitan sementara pada kelopak mata untuk melindungi struktur bola mata dan penyembuhan,” kata Yoga dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (9/4/2025).
Yoga menjelaskan rencana penutupan mata maksimal akan dilakukan selama enam bulan, dengan pemantauan menggunakan USG mata untuk melihat perkembangan penyembuhan secara menyeluruh.
“Hasil pemeriksaan USG mempercepat proses dinding bagian belakang bola mata masih dalam kondisi utuh menunjukkan bahwa rencana penutupan mata ini akan dilakukan selama kurang lebih 4 hingga 6 bulan,” ujarnya.
Selain mata, kata Yoga, tim medis pada 7 April 2026 juga kembali melakukan tindakan operasi terhadap Andrie Yunus untuk membersihkan sisa jaringan kulit mati di area leher belakang.
“Proses penyembuhan yang serta dilakukan cangkok kulit lanjutan guna mendukung proses penyembuhan optimal,” ucapnya.
Lebih lanjut, dari sisi psikologis, Andrie Yunus dilaporkan relatif stabil karena dinilai sangat kooperatif selama menjalani perawatan dan mampu beradaptasi dengan situasi yang dihadapi.
“RSCM menegaskan komitmennya untuk terus memberikan penanganan medis yang optimal, profesional, dan mengedepankan keselamatan pasien. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada tim medis dalam menangani kasus ini,” tandas dia.
Perlu diketahui, Andrie Yunus adalah aktivis sekaligus pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi korban teror penyiraman air keras saat melintas di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus).
Dalam kasus ini, Puspom TNI telah menetapkan dan melimpahkan empat berkas tersangka berinisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda) yang merupakan anggota Denma BAIS TNI.
Sementara itu, penyelidikan yang ditangani Polda Metro Jaya telah dilimpahkan ke Puspom TNI. Dengan begitu, proses penyelidikan terhadap kasus ini secara keseluruhan ditangani TNI karena belum ditemukan keterlibatan sipil.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





