Polisi Ungkap Kronologi Wanita Pegawai KPK Gadungan Nekat Tipu Ahmad Sahroni
BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus dugaan penipuan dengan modus, mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan korbannya adalah Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Pelaku diketahui merupakan wanita inisial THSL alias D yang awalnya datang ke ruangan Komisi III untuk bertemu dengan Sahroni sebagai utusan dari pimpinan KPK pada Senin (6/4/2026).
"Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).
Pelaku yang akhirnya berhasil menemui Sahroni di sela-sela rapat komisi itu, kemudian menyampaikan tujuannya meminta uang sebesar Rp300 juta dengan dalih permintaan pimpinan KPK.
"Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban," ujar Budi.
Selanjutnya, Sahroni menyerahkan uang kepada THSL tiga hari setelah pertemuan atau tepatnya pada Kamis (9/4/2026). Namun belakangan diketahui bahwa perempuan tersebut bukan pegawai KPK.
Sejak awal, Sahroni merasa ada kejanggalan, Politisi Partai NasDem tersebut segera membuat laporan polisi dan berkoordinasi dengan KPK. Hingga akhirnya, pelaku ditangkap tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik KPK.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengakui jika dirinya telah menjadi korban penipuan. Dia sengaja memberikan uang kepada pelaku dalam bentuk dollar secara tunai melalui orang suruhannya.
"(Uangnya) sudah diserahkan, untuk mancing karena kan kita sama-sama, Polda Metro dan KPK," kata Sahroni kepada wartawan.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu






