Wanita Pegawai KPK Gadungan Tipu Sahroni Dikabarkan Telah Jadi Tersangka

Oleh: Bachtiarudin Alam
Sabtu, 11 April 2026 | 14:48 WIB
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tersangka. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Polisi dikabarkan telah menetapkan wanita berinisial THSL alias D yang mengaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka setelah mencoba menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. 

Kabar penetapan tersangka Pegawai KPK Gadungan itu disampaikan pengacara Ahmad Sahroni, Dimas Asep, sebagaimana informasi yang diterima atas laporan kasus dugaan penipuan.

"Sudah (tersangka)," kata Dimas saat jumpa pers pada Sabtu (11/4/2026).

Menurut Dimas, THSL turut dijerat pasal penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Pasal itu dikenakan, karena tindakan yang dilakukan lebih mengarah ke penipuan dibandingkan pemerasan.

“Bahwa laporan Pak Ahmad Sahroni itu menyangkut dua pasal yaitu 482 kemudian 492. Ternyata ini lebih mengarah kepada penipuan," katanya.

“Yang tadi disampaikan oleh Pak Sahroni bahwa untuk unsur terkait dengan pemerasan itu diduga tidak memenuhi. Yaitu karena ada dua hal di sini bahwa kekerasan dan atau ancaman kekerasan," tuturnya.

 

Fakta yang menjadi dasar dijeratnya THSL ini sejalan dengan keterangan dalam laporan Sahroni. 

Tidak ada pembahasan perkara, hanya permintaan uang yang dipaksakan memakai modus mengaku pegawai KPK.

“Nah, saat Pak Sahroni sampaikan tidak ada sedikitpun kasus atau pengurusan kasus apa pun, pokoknya ya meminta, tapi ya di awal ya secara kasat mata bahwa ini merupakan pemerasan, tapi secara legal formal KUHP Pidana tidak mengenal bahwa pemerasan yang dimaksud yang tadi," ucapnya.

Sita Barang Bukti

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto baru menyampaikan pihaknya telah menyita beberapa stempel dan lembar surat palsu bertuliskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tangan THSL.

“Dari tangan pelaku, petugas menyita stempel KPK, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler,” kata Budi saat dihubungi pada Sabtu (11/4/2026).

Barang bukti itu memiliki kesesuaian dengan modus dipakai THSL mengaku sebagai pegawai KPK gadungan. Bermodalkan empat kartu identitas berbeda untuk memudahkan dalam aksi penipuannya.

“Serta empat kartu identitas berbeda. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Sebelumnya, THSL alias D awalnya datang ke ruangan Komisi III untuk bertemu dengan Sahroni sebagai utusan dari pimpinan KPK pada Senin (6/4/2026).

Kemudian, pelaku akhirnya berhasil menemui Sahroni di sela-sela rapat komisi. Saat itu, dia mengutarakan tujuan meminta uang Rp300 juta dengan dalih permintaan pimpinan KPK.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: