Lima Satker TNI Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi, Ini Daftarnya
BeritaNasional.com - Sebanyak lima Satuan Kerja (Satker) TNI yakni, Babinkum dan HAM TNI, Puspen TNI, Pusinfolahta TNI, Pusbintal TNI, dan Satkomlek TNI, berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Penghargaan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Reformasi Birokrasi (RB) TNI Tahun 2026 yang dibuka Asisten Perencanaan Umum Letjen TNI Candra Wijaya mewakili Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.
Menurut Letjen Candra, penghargaan turut memperkuat transparansi dan akuntabilitas kinerja. Sejalan dengan dengan visi Indonesia Emas 2045, melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
“Penerapan digital government dilaksanakan untuk mendukung tugas pokok TNI guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, inovatif, dan akuntabel,” kata Candra dalam keteranganya dikutip Sabtu (11/4/2026).
Dia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaksana teknis RB di lingkungan TNI, sekaligus menekankan pentingnya penguatan komitmen pimpinan dan peningkatan kapasitas SDM.
"Diperlukan penguatan komitmen dari para pimpinan sebagai pengambil keputusan dan peningkatan pengetahuan teknis personel pengawak RB TNI," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, TNI juga menetapkan satuan pelayanan publik unggulan di bidang kesehatan, yaitu RSPAD Gatot Soebroto, Ladokgi R.E. Martadinata, dan RSAU dr. S. Hardjolukito, sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada prajurit dan masyarakat.
“TNI berkomitmen untuk terus memperkuat reformasi birokrasi melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan publik, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berintegritas,” tukasnya.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







